Jakarta, wartabelanegara.com – Kepala Staf Angkatan Darat atau Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengapresiasi kinerja seluruh PNS TNI AD yang tergabung di Korpri Unit TNI AD dalam menjalankan salah satu tugas pokoknya, yaitu mampu mendukung tugas pokok TNI AD.
“Tugas pokok Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) TNI AD salah satunya adalah mampu mendukung tugas pokok TNI AD secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) Dewan Pengurus Korpri (DPK) Unit TNI AD Tahun Anggaran 2022 di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.
Apreasiasi itu akan diwujudkan dengan dukungan darinya agar seluruh PNS TNI AD dibuatkan dua setel pakaian dinas luar (PDL), kaus dalam, sepasang sepatu, dan baret, termasuk batik Korpri.
“Pokoknya, lengkap. Semoga tahun ini bisa terealisasi,” ujarnya.
Dikutip dalam siaran tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) dalam raker yang bertemakan “Optimalisasi Pembinaan Korpri Guna Meningkatkan Disiplin, Kerja, dan Kesejahteraan dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI AD”, dia menyoroti tentang pentingnya peran PNS TNI AD untuk mengakselerasi penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendukung transformasi TNI AD ke depan.
“Saya berharap seluruh PNS TNI AD mampu menjadi PNS yang berkualitas, menaati kode etik, mendukung, dan memasyarakatkan visi dan misi TNI AD dan dapat menyelesaikan permasalahan dinas ataupun permasalahan di luar dinas dengan baik,” ucapnya. (*)
Editor: Ikman Periatna
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 22:24 Tanggal 11 Agustus 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
