Kapal KN Pulau Marore-322 Bakamla RI Tertibkan Kapal Bahama Drifting di Perairan Kepri
WBN, KEPRI — KN Pulau Marore-322 yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi dari Puskodal Bakamla, telah terdeteksi ada kapal Motor Vessel berbendera Bahama yang melakukan drifting di perairan Timur Laut Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (04/12/2022).
Adanya pergerakan kapal sangat membahayakan bagi kapal lain yang melintas, Komandan KN Pulau Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko mendekati kapal target yang sudah diketahui posisinya.
Pada TW 1202.1700 KN Pulau Marore-322 pada posisi 01° 30’ 36” U – 105° 16’ 58” T melaksanakan komunikasi radio dengan target. Berdasarkan hasil komunikasi, diketahui bahwa kapal tersebut bernama MV. PXGEO 2. Kapal tersebut berhenti di tengah-tengah jalur lintas kapal ALKI I, yang tentunya dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal yang berlayar.
Keterangan dari Kapten MV. PXGEO 2 Capt. Simon P. Robert beralasan bahwa kapal berhenti dikarenakan menunggu jadwal masuk Singapura pada tanggal 6 Desember 2022. Namun hal tersebut tidak dapat diterima, karena berpotensi mengganggu ketertiban jalur lintas kapal di ALKI I.
Komandan KN Pulau Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko memerintahkan kepada MV. PXGEO 2 untuk tidak melaksanakan drifting di dalam ALKI I dikarenakan melanggar hak lintas transit ALKI dan membahayakan navigasi kapal lain yang melintas. Kemudian, MV PXGEO 2 agar melaksanakan pelayaran dengan cepat minimum 8 knots.
Letkol Bakamla Yuli Eko juga menyarankan MV PXGEO 2 agar bergerak menuju area lego jangkar yang telah ditentukan oleh negara pantai Indonesia dan Malaysia.
Menanggapi teguran dari KN Pulau Marore-322, MV. PXGEO 2 langsung bergerak menuju area lego jangkar dengan dibayangi KN Pulau Marore-322.
/ wartabelanegara
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 12:04 Tanggal 04 Desember 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

