GARUT – Semarak HUT RI ke-81 diisi dengan kegiatan penuh makna. Forkopimcam, KUA, dan MUI Kecamatan Malangbong menggelar Istighosah Kebangsaan di Masjid Agung Al Ilyas Malangbong, Rabu 12 Agustus 2026.
Sejak pagi, masjid sudah dipenuhi warga. Mulai dari unsur pemerintahan, TNI-Polri, tokoh agama, kepala desa, santri, hingga masyarakat umum. Semuanya hadir dengan satu tujuan bersyukur dan berdoa untuk bangsa.
Suasana khidmat terasa sejak pembukaan. Ayat-ayat suci Al-Qur’an menggema, dilanjutkan dzikir, sholawat, dan doa bersama. Tangan-tangan terangkat serentak memohon keberkahan, keselamatan, dan kemajuan untuk Indonesia.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas. Istighosah Kebangsaan menjadi ruang temu antara pemerintah, ulama, aparat, dan warga. Momen untuk memperkuat silaturahmi, merajut kebersamaan, dan menumbuhkan kembali semangat cinta Tanah Air.
Antusiasme warga luar biasa. Meski acara berlangsung cukup lama, tak sedikit pun terlihat yang beranjak. Semua mengikuti hingga akhir dengan tertib dan penuh penghayatan.
Semoga melalui Istighosah Kebangsaan ini, kita semua diberi keberkahan, persatuan, dan kedamaian. Mari kita jaga Indonesia agar semakin maju, berdaulat, adil, dan makmur,_ pungkas salah satu tokoh agama.
Dengan semangat kemerdekaan, doa yang dipanjatkan hari ini diharapkan menjadi energi baru untuk bersama-sama membangun bangsa, mulai dari tingkat Desa. (KW)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 12:19 Tanggal 12 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



