*Gerak Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Pattapang Gowa*
GOWA — Aksi tanggap darurat ditunjukkan oleh aparat TNI, Pemerintah setempat, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan warga sekitar saat berjibaku memadamkan kebakaran lahan. Peristiwa tersebut terjadi di Lingkungan Pattapang, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 09.40 Wita. Kebakaran ini menghanguskan area perbukitan yang ditumbuhi pohon pinus, kayu kaliotis, tanaman kopi, serta semak belukar. Jum’at (02/10/2026).
Kejadian bermula ketika seorang warga bernama Rafiuddin (50) melihat kemunculan titik api di bukit sebelah rumahnya. Menyadari potensi bahaya yang mengancam lingkungan sekitar, saksi langsung bergerak cepat dengan menghubungi Babinsa, yakni Kopda Muh. Sukri, serta aparat terkait lainnya untuk meminta bantuan penanganan darurat.
Mendapat laporan tersebut, pada pukul 10.30 Wita Babinsa bersama aparat dan warga langsung mendatangkan peralatan pemadam ke tempat kejadian perkara (TKP). Tim gabungan ini mengerahkan satu unit motor tangki 3 roda milik kelurahan, dua buah alat jet shooter, serta peralatan seadanya untuk melokalisir dan memadamkan kobaran api agar tidak semakin meluas.
Berkat kerja sama yang solid antara TNI, MPA, dan masyarakat, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 11.30 Wita dalam situasi yang aman. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, diperkirakan sekitar satu hektar lahan warga hangus terbakar, sehingga masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di musim kemarau.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 02:41 Tanggal 03 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



