WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Jakarta, 15 Januari 2026 – Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPD DKI Jakarta dengan sangat menyesalkan menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Ketua GBNN DPD DKI Jakarta, H. Elfizar Asri, S.E., ke Rahmatullah.
H. Elfizar Asri, S.E., adalah sosok yang sangat penting dan berpengaruh dalam perkembangan GBNN DPD DKI Jakarta. Beliau dikenal sebagai pemimpin yang bijak, inspiratif, dan selalu memberikan motivasi kepada anggota dan pengurus GBNN.
Saya sangat merasakan kehilangan figur pemimpin dan figur orang tua dalam perkembangan GBNN, kata Sigit Santosa, Sekjen GBNN DKI Jakarta.
Rifka wangsamiati wakil ketua GBNN bgtu merasa terpukul dan tidak percaya dengan kehilangan sosok ketua .
Rifka menyampaikan ke semua pengurus untuk mengenang dan doa terbaik untuk almarhum.
Almarhum adalah sosok yang selalu memberikan penyejuk hati dan motivasi kepada kami. Kami akan selalu mengenang jasa-jasa beliau,” tambah Jhoni Harianto, sahabat almarhum.
“Almarhum adalah tauladan bagi kami. Kami akan terus melanjutkan perjuangan beliau,” kata Dzulkarnain, pengurus GBNN.
GBNN DPD DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan memohon doa agar almarhum diampuni dosa-dosanya dan ditempatkan di sisi Allah SWT.
*Selamat jalan, Ketua. Semoga tempat terindah menunggu di sisi Allah SWT.* 🤲
Gus ajj.
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
GBNN DPD DKI Jakarta Berduka
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:44 WIB, 15 Januari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







