Banyuwangi|WBN – Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA), Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Aliansi Rakyat Miskin (ARM) serta Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) sedang melakukan pengawalan dan pengawalan terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di duga dilakukan oknum pengusaha SPBU Karno Wijaya.
Kasus ini di limpahkan Kejari Kabupaten Banyuwangi dari Polda Jawa Timur, perkara dugaan pidana Pasal 374 atas nama Karno Wijaya tersebut telah ditahan oleh Kejari Kabupaten Banyuwangi dan sebagai tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II-B Kabupaten Banyuwangi.
Proses kasus ini mendapatkan apresiasi dan dukungan dari warga masyarakat, khususnya dari beberapa Ormas dan LSM di Kabupaten Banyuwangi. “Proses hukum atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka terus berjalan, tersangka di jerat Pasal 374 KUHP,” terang Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiono yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Kurniawan SH (25/03/2022).
Helmi selaku kordinator Gabungan Ormas dan LSM di Kabupaten Banyuwangi mengatakan. “Kita akan tetap dan terus memantau dan pengawasi kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka salah satu oknum pengusaha SPBU bernama Karno Wijaya tersebut,” tutup Helmi.
Kontributor : Red
-
Imigrasi Gelar Rapim Konsolidasi Border, Security and Prosperity
-
Dituduh Backup Perusahaan, Owner Aktuallita.co.id Laporkan Yadi Suryadi ke Polres Bogor
-
Panglima TNI Hadiri Pagelaran Wayang Kulit
-
Anis-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2 dan Ganjar-Mahfud 3 , Sah !
-
Laksamana Budayawan Gelar Wayang Semar Boyong di Kodam V Brawijaya
-
Kasau: Bergelar Magister Terapan Menjadi Kebanggaan Bagi Lulusan Seskoau