Malangbong, 4 Agustus 2026 – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kecamatan Malangbong menggelar Festival Olahraga Tradisional Indonesia di Alun-Alun Malangbong, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 24 desa se-Kecamatan Malangbong. Berbagai cabang olahraga tradisional dipertandingkan, di antaranya Jenor Dagongan, Jenor Hadangan, Tarumpah Panjang, dan Jenor Enggrang.
Festival dibuka langsung oleh Camat Malangbong, Robiul Awaludin, didampingi Sekretaris Kecamatan Deden Munawar. Hadir pula unsur Forkopimcam dan para tamu undangan yang menambah semarak acara.
Sejak pagi, para peserta tampil dengan semangat dan menjunjung tinggi sportivitas. Sorak sorai pendukung serta antusiasme masyarakat yang memadati lokasi menciptakan suasana meriah dan penuh kebersamaan.
Camat Malangbong menyampaikan, festival ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga upaya melestarikan olahraga tradisional sebagai warisan budaya bangsa.
Kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan persatuan antarwarga desa, ujarnya.
Peserta terbaik dari festival ini nantinya akan mewakili Kecamatan Malangbong pada kompetisi tingkat Kabupaten Garut, dengan harapan dapat melaju ke jenjang yang lebih tinggi.
Melalui festival ini, semangat kemerdekaan, kebersamaan, dan kecintaan terhadap budaya lokal terus ditumbuhkan. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari pelestarian budaya sekaligus membentuk generasi yang sehat, sportif, dan cinta warisan bangsa.
(M Sopian)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Festival Olahraga Tradisional Meriahkan HUT RI ke-81, 24 Desa di Malangbong Tampil Sportif
Dibuat oleh Abah Rohman pada 13:13 WIB, 4 Agustus 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



