Berita

Diduga Belum Kantongi SLF Alfamart Mangunreja Disegel Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya

Rohman Priatna
×

Diduga Belum Kantongi SLF Alfamart Mangunreja Disegel Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

 

 

Portal warta bela negara Tasikmalaya-8 September 2025 .Masalah keberadaan minimarket dikabupaten Tasikmalaya seolah tidak pernah selesai , beberapa mini market seperti indomart dan alpamart seolah menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai bagi pemkab Tasikmalaya,

Dalam hal ini satuan polisi pamongpraja kabupaten tasikmalaya , dinas perijinan yang dikawal oleh ormas Arcylix, senin 8 september 2025 melakukan sidak lanjutan kebeberapa mini market diantaranya minimarket Alpamart mangunreja kecamatan mangunreja kabupaten tasikmalaya.

Kabid penegakan perda Dede sobandimenegaskan bahwa sidak lanjutan ini memberi tenggang waktu selama 5 hari kepada pengelola Alpamart untuk mengeluarkan barang barang yang ada di dalam toko ungkap Dede sobandi, lebih dari itu Dede sobandi menyebutkan bahwa alpamart disegel sejak tanggal 26 agustus 20205, adapun penyegelan Alpamart berkaitan dengan masalah SLF( sertipikat layak fungsi ) yang belum dimiliki oleh Alpamart mangunreja pungkas Dede sobandi.
Sementara Heri dari Dinas perijinan mengatakan bahwa untuk lebih jelasnya silahkan langsung ke pimpinan ucap heri.

Terkait penyegelan tersebut warga berharap agar pemkab melalui satpol pp tidak tebang pilih dalam mengawal perda ( yos)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0b508741277248e43f7866a49fb5cf99 | 2026

Diduga Belum Kantongi SLF Alfamart Mangunreja Disegel Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya

Dibuat oleh Rohman Priatna pada 20:01 WIB, 8 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999