Garut – Polsek Kadungora Polres Garut melaksanakan kegiatan Sholat Jumat Keliling bersama Dai Kamtibmas di Masjid Nurul Jannah, Kampung Cigadog, Desa Tanggulun, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si., bersama personel Polsek Kadungora, Dai Kamtibmas, Sekretaris Desa Tanggulun, Ketua DKM Masjid Nurul Jannah, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.
Usai pelaksanaan Sholat Jumat, Kapolsek Kadungora menyampaikan sejumlah pesan Kamtibmas kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua diimbau untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi.
Jadi Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana, segera komunikasikan dengan pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti, ujar Kapolsek Kadungora saat ditemui awak media.
Selain itu, masyarakat khususnya para orang tua juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terpengaruh ajakan tawuran antarpelajar maupun kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Kapolsek juga mengingatkan para pengguna kendaraan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami juga mengajak warga untuk mengaktifkan kembali Siskamling sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga lingkungan, tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek turut mengingatkan para orang tua agar mengawasi penggunaan telepon seluler oleh anak-anak, sehingga tidak disalahgunakan untuk mengakses konten negatif, termasuk pornografi maupun perjudian online.
Pesan pencegahan terhadap bahaya Narkoba dan kebakaran juga disampaikan kepada masyarakat. Warga diimbau memeriksa instalasi listrik, regulator kompor gas, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak melakukan pembakaran sampah, lahan maupun hutan secara sembarangan.
Melalui kegiatan Sholat Jumat Keliling tersebut, Polsek Kadungora berharap terjalin komunikasi yang semakin erat antara kepolisian dengan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan di lingkungan.
Polsek Kadungora akan terus mengedepankan pendekatan preventif dan komunikasi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kadungora. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 18:08 Tanggal 02 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



