Berita

Cecep ‘Preman Pensiun’ Keluhkan Sulitnya Urus Izin Masjid, Bupati Garut Akui Layanan Bermasalah

Rohman Priatna
×

Cecep ‘Preman Pensiun’ Keluhkan Sulitnya Urus Izin Masjid, Bupati Garut Akui Layanan Bermasalah

Sebarkan artikel ini

 

Portal Warta bela Negara Garut 11 September 2025.Abenk Marco (41), aktor yang dikenal luas lewat perannya sebagai Cecep dalam sinetron Preman Pensiun, melontarkan keluhan terkait rumitnya proses perizinan mendirikan masjid di Kabupaten Garut.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengakui adanya persoalan dalam sistem pelayanan perizinan. “Lagi kita perbaiki,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menuturkan bahwa hambatan yang dialami Cecep terjadi karena petugas pelayanan tidak memiliki kewenangan penuh mengambil keputusan. Ia menegaskan, perbaikan sistem sedang dilakukan agar layanan publik tidak lagi menyulitkan masyarakat.

Keluhan Cecep menambah panjang daftar kritik masyarakat terhadap Mall Pelayanan Publik (MPP) Garut yang dinilai lebih mengedepankan kemewahan gedung daripada kualitas pelayanan. Warga mengeluhkan prosedur izin yang berbelit, bahkan ada yang melaporkan masalah tersebut ke Ombudsman RI di Jakarta.

“Untuk urus izin rumah ibadah saja ribetnya minta ampun. Kantornya mewah, tapi pelayanan buruk. Saya sebagai warga Garut kecewa,” ujar salah seorang warga.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6383bede61c82a2f9d8d10b845ae2f75 | 2026

Cecep ‘Preman Pensiun’ Keluhkan Sulitnya Urus Izin Masjid, Bupati Garut Akui Layanan Bermasalah

Dibuat oleh Rohman Priatna pada 09:18 WIB, 11 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999