Warga

BLT DBHCT Di sukawening Di Sorot, KPM Mengaku Diminta Iuran Rp.200 ribu

×

BLT DBHCT Di sukawening Di Sorot, KPM Mengaku Diminta Iuran Rp.200 ribu

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Sukawening, 23 Desember 2025 – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCT) di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta menyetor iuran sebesar Rp200.000 per orang dengan dalih iuran kelompok tani tembakau.

Berdasarkan penelusuran media di lapangan, permintaan iuran tersebut terjadi bersamaan dengan proses pencairan BLT DBHCT. Padahal, bantuan tersebut merupakan program pemerintah yang semestinya diterima penuh oleh penerima manfaat sesuai ketentuan.

Ketua Kelompok Tani Tembakau setempat membenarkan adanya pengumpulan dana dari para KPM. Ia menyatakan bahwa uang hasil iuran tersebut telah diserahkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kecamatan Sukawening. “Uang iuran sudah kami serahkan ke Ketua APTI,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua DPK APTI Kecamatan Sukawening, Jajang, sebelumnya disebut telah memberikan klarifikasi kepada salah satu media. Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan antara pernyataan yang disampaikan dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media terhadap Ketua DPK APTI Sukawening belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan mekanisme penyaluran BLT DBHCT di Kecamatan Sukawening. Sejumlah pihak berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat pengawas, dapat melakukan klarifikasi serta penelusuran agar hak para penerima manfaat tidak dirugikan. Media akan terus melakukan upaya konfirmasi dan menelusuri perkembangan kasus ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(Undang Wiga)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 56fa991b5c80a40e35a3af02bcd9ca95 | 2026

BLT DBHCT Di sukawening Di Sorot, KPM Mengaku Diminta Iuran Rp.200 ribu

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 18:54 WIB, 23 Desember 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-29041

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999