NasionalUtama

Beri Bantuan Kepada Korban Gempa di Cianjur, Presiden RI Tinjau ke Lokasi

Aninggell
0
×

Beri Bantuan Kepada Korban Gempa di Cianjur, Presiden RI Tinjau ke Lokasi

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Beri Bantuan Kepada Korban Gempa di Cianjur, Presiden RI Tinjau ke Lokasi


WBN, Bogor – Presiden Republik Indonesia meninjau langsung ke lokasi gempa di Jalan Raya Cugenang Kabupaten Cianjur pada Selasa siang, 22 November 2021. Pasca gempa tersebut, akses Jalan Raya penghubung antara Cianjur dan Bogor sempat terputus akibat tanah longsor.

Dalam peninjauan Presiden RI Joko Widodo, turut di hadiri juga oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Pangkostrad Dudung Abdurachman, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Suntana M. Si, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arif Wibowo, Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H serta Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Kav Gan Gan Rusgandara.

Dalam peninjauan bencana Presiden Joko Widodo mengatakan, “Saya ingin menyampaikan duka cita yang mendalam belasungkawa terjadinya musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur.

Menginstruksikan seluruh jajaran untuk bekerja sama dalam membantu penanganan pasca gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Mulai dari pembukaan akses jalan yang terkena longsor hingga evakuasi dan penyelamatan korban-korban yang masih tertimbun longsor,” ucapnya.

Selain itu, Presiden juga memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya terdampak gempa bumi.

“Bantuan terdiri senilai 50 juta Rupiah untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, 25 juta Rupiah untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang dan 10 juta Rupiah untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan,” ungkapnya.

Penulis: Ikman

Beri Bantuan Kepada Korban Gempa / WBN
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 11:28 Tanggal 23 November 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Kapolri