WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Beri Bantuan Kepada Korban Gempa di Cianjur, Presiden RI Tinjau ke Lokasi
WBN, Bogor – Presiden Republik Indonesia meninjau langsung ke lokasi gempa di Jalan Raya Cugenang Kabupaten Cianjur pada Selasa siang, 22 November 2021. Pasca gempa tersebut, akses Jalan Raya penghubung antara Cianjur dan Bogor sempat terputus akibat tanah longsor.
Dalam peninjauan Presiden RI Joko Widodo, turut di hadiri juga oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Pangkostrad Dudung Abdurachman, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Suntana M. Si, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arif Wibowo, Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H serta Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Kav Gan Gan Rusgandara.
Dalam peninjauan bencana Presiden Joko Widodo mengatakan, “Saya ingin menyampaikan duka cita yang mendalam belasungkawa terjadinya musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur.
Menginstruksikan seluruh jajaran untuk bekerja sama dalam membantu penanganan pasca gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Mulai dari pembukaan akses jalan yang terkena longsor hingga evakuasi dan penyelamatan korban-korban yang masih tertimbun longsor,” ucapnya.
Selain itu, Presiden juga memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya terdampak gempa bumi.
“Bantuan terdiri senilai 50 juta Rupiah untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, 25 juta Rupiah untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang dan 10 juta Rupiah untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan,” ungkapnya.
Penulis: Ikman
Beri Bantuan Kepada Korban Gempa / WBN
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Beri Bantuan Kepada Korban Gempa di Cianjur, Presiden RI Tinjau ke Lokasi
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 11:28 WIB, 23 November 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







