Bakamla RI Tangkap Kapal Malaysia Curi Ikan di Perairan Kepri
WBN, Kepri – Kapal Patroli Bakamla RI yakni KN. Bintang Laut – 401 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Aksi pencurian ikan tersebut berhasil di gagalkan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (11/10/2022).
KIA yang setelah di dekati di ketahui berbendera Malaysia, berdasarkan radar terlihat bahwa telah memasuki 2 NM dari garis territorial wilayah perairan Indonesia. Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan.
Berdasarkan temuan awal, 250 kg ikan campur berhasil di amankan. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari memancing di wilayah perairan Indonesia.
Tidak hanya itu, KIA tersebut di dapati mengangkut 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan di duga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009.
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut diantaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, dan 1 unit GPS model F-3310P. Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut di giring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut.
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Berita Lain :Bakamla RI Gelar Latihan SAR di Perairan Manado
Bakamla RI Tangkap Kapal Malaysia / Warta Bela Negara
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 21:38 Tanggal 11 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

