Garut — Mengantisipasi kepadatan arus balik kendaraan, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut menerapkan cara bertindak (CB) pengurasan di jalur utama Tasikmalaya menuju Bandung, Selasa (24/3/2026) pagi.
Pelaksanaan CB pengurasan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB dengan titik pengendalian arus (pending) di kawasan Pasar Domba, yang merupakan salah satu titik rawan kepadatan kendaraan.
Kemudian, one way juga dilaksanakan di jalur Bandrek pada pukul 09.05 hingga 09.20 WIB dari arah Tasikmalaya menuju Bandung, dengan titik pengendalian di kawasan Dorodoso.
Kasatlantas Polres Garut, AKP Luky Martono mengatakan Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperlancar arus kendaraan dari arah Tasikmalaya menuju Bandung, seiring meningkatnya volume kendaraan pada arus balik.
Petugas di lapangan melakukan pengaturan lalu lintas secara maksimal dengan mengalirkan kendaraan secara bertahap guna mengurai antrean dan mencegah kemacetan yang lebih panjang.
“CB pengurasan dilakukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan dan memastikan arus balik tetap berjalan lancar serta terkendali,” ujar AKP Lucky.
Dengan penerapan strategi tersebut, arus lalu lintas di jalur Tasikmalaya–Bandung terpantau berangsur lancar dan kondusif. Polres Garut juga mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mematuhi arahan petugas di lapangan, menjaga keselamatan, serta mengutamakan ketertiban selama perjalanan arus balik. (Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 12:34, tanggal 24 Maret 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


