Daerah

Ade Burhanudin Soroti Tindak Lanjut Audiensi PKBM: Pengawasan DPRD Jangan Berhenti di Ruang Rapat

Abah Rohman
×

Ade Burhanudin Soroti Tindak Lanjut Audiensi PKBM: Pengawasan DPRD Jangan Berhenti di Ruang Rapat

Sebarkan artikel ini

 

GARUT 30 September 2026 — Ade Burhanudin, menyoroti tindak lanjut Komisi IV DPRD Kabupaten Garut setelah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat (AMPPJ) terkait berbagai persoalan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Ade menilai, dari perspektif administrasi publik dan kebijakan publik, audiensi yang terjadi antara masyarakat dengan lembaga legislatif seharusnya tidak berhenti pada forum penyampaian aspirasi atau meja.

Menurutnya, kualitas tata kelola pemerintahan juga dapat dilihat dari sejauh mana aspirasi masyarakat diterjemahkan menjadi verifikasi, pengawasan, rekomendasi, serta tindak lanjut yang terukur bukan sekedar di terima dan dibacakan berita acara.

Sorotan tersebut muncul setelah dalam audiensi AMPPJ bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Dinas Pendidikan dan Inspektorat pada Senin (28/9/2026), terdapat rencana kunjungan lapangan atau sidak ke PKBM Flamboyan yang kemudian tidak terlaksana pada waktu yang sebelumnya disampaikan dan di sepakati.

Kalau masyarakat sudah datang menyampaikan persoalan secara resmi melalui audiensi, maka secara administrasi publik harus ada policy follow-up. Jangan sampai audiensi hanya menjadi forum seremonial, tetapi tidak menghasilkan tindakan yang dapat diverifikasi di lapangan, ujar Ade Burhanudin.

Ade menjelaskan, dalam perspektif administrasi publik, terdapat prinsip penting berupa accountability, responsiveness dan transparency.

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan mempunyai posisi strategis untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai tujuan.

Informasi resmi dari situs DPRD Kabupaten Garut sendiri menjelaskan bahwa komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Komisi IV membidangi sejumlah urusan kesejahteraan rakyat, termasuk pendidikan dan kesehatan.

Pengawasan itu bukan hanya cukup mendengarkan laporan dari OPD saja. Pengawasan yang baik membutuhkan evidence atau bukti empiris di lapangan. Ketika ada persoalan data siswa, BOSP, tata kelola PKBM dan sebagainya, maka perlu dilakukan verifikasi untuk mengetahui apakah persoalan tersebut benar terjadi, apa penyebabnya dan bagaimana solusinya, jelasnya.

Ade menilai, rencana sidak yang tidak terlaksana seharusnya tidak dimaknai semata-mata sebagai persoalan jadwal. Namun, yang lebih penting adalah kepastian tindak lanjut.

Dari perspektif kebijakan publik, Ade menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari proses policy input konstruktif.

Aspirasi tersebut kemudian semestinya masuk dalam proses identifikasi masalah, formulasi alternatif penyelesaian, implementasi dan evaluasi.

Kalau masyarakat menyampaikan masalah, itu merupakan policy input. Kemudian pemerintah dan DPRD harus mengolahnya menjadi agenda kebijakan, melakukan verifikasi, menentukan langkah, kemudian mengevaluasi hasilnya. Kalau berhenti pada audiensi, maka policy cycle-nya belum selesai, katanya.

Menurut Ade, persoalan PKBM juga tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi lembaga pendidikan. Jika menyangkut validitas data peserta didik, BOSP, pemerataan layanan pendidikan dan pengawasan, persoalan tersebut memiliki konsekuensi terhadap akuntabilitas kebijakan pendidikan daerah terutama erat kaitannya dengan IPM

Ade menegaskan bahwa kunjungan lapangan atau sidak bukan satu-satunya instrumen pengawasan bagi DPRD.

Menurutnya, Komisi IV dapat melakukan berbagai langkah sesuai kewenangannya, mulai dari meminta klarifikasi dan dokumen, melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan, meminta hasil pengawasan, melakukan kunjungan lapangan, hingga mendorong evaluasi kebijakan apabila ditemukan persoalan yang perlu diperbaiki.

Yang paling penting bukan sekadar sidaknya jadi atau tidak jadi. Substansinya adalah apakah persoalan yang disampaikan masyarakat benar-benar diverifikasi dan menghasilkan tindak lanjut yang jelas. Itu yang harus kita ukur, tegas Ade.

Hal tersebut menjadi relevan karena Komisi IV DPRD Kabupaten Garut sebelumnya juga telah menerima audiensi terkait persoalan PKBM. Pada Desember 2025, Komisi IV menerima audiensi mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di beberapa PKBM. Pada Maret 2026, Komisi IV juga menerima audiensi ALMATU yang membahas persoalan yang berkaitan dengan PKBM.

Komisi IV juga tercatat melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan pada Maret 2026 dalam rangka evaluasi kinerja tahun anggaran 2025.

Ade mengatakan, kritik terhadap DPRD bukan dimaksudkan untuk melemahkan lembaga legislatif. Sebaliknya, menurutnya, kritik publik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya DPRD.

Masyarakat tidak sedang meminta DPRD mengambil alih kewenangan eksekutif. Yang diminta adalah fungsi pengawasan dijalankan secara optimal. Kalau ada laporan masyarakat, kemudian dilakukan klarifikasi dan verifikasi, itu justru memperkuat kualitas pemerintahan,”l ujarnya.

Ia berharap Komisi IV DPRD Kabupaten Garut dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut persoalan PKBM yang telah disampaikan AMPPJ, termasuk apabila kunjungan ke PKBM Flamboyan memang perlu dijadwalkan ulang.

Menurut Ade, ukuran keberhasilan audiensi bukan terletak pada berapa banyak pihak yang hadir atau berapa banyak aspirasi yang dicatat dalam berita acara, melainkan pada apa yang terjadi setelah forum tersebut selesai.

Audiensi merupakan salah satu pintu masuk permasalahan. Pengawasan adalah prosesnya. Dan tindak lanjut adalah ukuran akuntabilitasnya, yang bisa di sampaikan kepada publik pungkas Ade Burhanudin.(Jajang ab)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 10:25 Tanggal 29 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912