Berita DaerahPolri

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolres Bogor Sidak ke Sejumlah Pasar

×

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolres Bogor Sidak ke Sejumlah Pasar

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 4 Oktober 2022

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolres Bogor Sidak ke Sejumlah Pasar

BOGOR | WBN – Polres Bogor bersama Dinas perindutrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor gelar patroli pasar dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah gudang, baik distributor maupun agen penyalur dalam rangka mengecek stok minyak goreng di wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa (15/3/2022).

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin yang terjun langsung saat patroli pasar mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Disperindag melakukan pengecekan terhadap para agen maupun distributor minyak goreng.

“Pengecekan kita lakukan secara acak, langkah ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya penimbunan di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran,” kata AKBP Iman Imanuddin.

Lebih lanjut Kapolres Bogor mengatakan, kegiatan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa ketersediaan minyak goreng aman, kemudian harganya di pasaran pun stabil.

“Maka diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangkaan atau kekurangan minyak goreng, karena ketersediaannya terjamin ada,” jelasnya.

Sampai dengan hari ini dari beberapa tempat yang kami datangi, kata Kapolres, belum ditemukan dugaan penimbunan, namun kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadan masyarakat bisa beribadah dengan tenang.

“Di sisi lain, minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi,” ucap Kapolres Bogor.

Kapolres menegaskan, kedepannya kami pun akan terus melakukan kontrol dan pemeriksaan serta pengawasan terhadap jalur distribusi minyak goreng ini.

“Nantinya, bila ada yang terbukti melakukan penimbun para pelaku pun akan kita jerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tegasnya.

“Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada informasi sehubungan dengan adanya dugaan penimbunan minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat, agar segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng/WARTABELANEGARA

Berita Lainnya : Pimpin Upacara Kehormatan di TMP Pondok Rajeg, Kapolres Bogor: Teruskan Perjuangan Pahlawan

Media Partner : https://pulbaket.com/kapolres-bogor-bagikan-250-paket-sembako-ke-ojol-pokab-ucapkan-terimakasih/

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: a50317e9a0f7748bb042478c15eb885a | 2026

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolres Bogor Sidak ke Sejumlah Pasar

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria pada 16:26 WIB, 15 Maret 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-871

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999