Berita NasionalBerita Utama

Ini Detail Kewajiban Pelunasan Biaya Haji Reguler

×

Ini Detail Kewajiban Pelunasan Biaya Haji Reguler

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

Ini Detail Kewajiban Pelunasan Biaya Haji Reguler


EX-POSE.NET, Jakarta – Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah di buka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus di lakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

“Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya,” ungkap Saiful Mujab, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).

“Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih di tambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah,” tambahnya..

Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.
Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

“Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan,” ungkap Saiful Mujab.

Sumber : Kemenag RI
Editor : Rieke Ferra

Berita Lain : Telah Di Sepakati Pemerintah dan DPR Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta

 

Ini / Danakirtimedia

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: da60174db9eae2a8b3da9f57852d0ee9 | 2026

Ini Detail Kewajiban Pelunasan Biaya Haji Reguler

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra pada 16:13 WIB, 30 April 2023

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-7314

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999