WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Ketum GBNN Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Menteri ATR BPN Ferry Mursyidan Baldan
WBN, Bogor – Berita duka cita kembali datang hari ini. Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan periode 2014-2017 meninggal dunia pada hari ini, Jumat, 2 Desember 2022. Kabar tersebut di konfirmasi akun Facebook Fahria Alfiano.
“Inalillahi Wa Inallilahi Rojiun. Semoga taubat hijrah dan amal ibadah Kang Ferry Mursyidan Baldan pada hari ini Jumat (2/12/2022) di Jakarta. di terima di sisi Tuhan. Amiin,” tulisnya yang juga sebagai Ketum Garda Bela Negara Nasional (GBNN).
“Semoga di ampuni segala dosa-dosanya. Rumah duka, jalan Anggrek Cendrawasih IX No.24, Slipi, Jakarta,” sambung postingan tersebut.
Fahria pun berani bersaksi, selama hidup beliau orang baik, dan banyak membantu orang susah.
“Selamat Jalan Kang Ferry Mulsidan Baldan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan,” katanya.
Penulis : Refer
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Ketum GBNN : Kita Garda Terdepan Menjaga Persatuan Kesatuan
Ketum GBNN / WBN
Artikel ini terkait dengan konten :
- Ketum GBNN Soroti Kondisi Mental Deni Warnita di Ruang Sidang
- Ketum GBNN Soroti Masalah Transparansi SPPG pada Program MBG BGN
- Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri
- Ketum GBNN Fahri Kritisi Kinerja Penyelenggara PPS
- Pelanggan Mengeluh, Ketum GBNN: Bupati Tegur Perumda Tirta Jati
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Ketum GBNN Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Menteri ATR BPN Ferry Mursyidan Baldan
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra pada 21:03 WIB, 2 Desember 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







