Hukum HAM & Kriminal

Warga Kemang Digemparkan Penemuan Mayat di dalam Kontrakan

Aninggell
×

Warga Kemang Digemparkan Penemuan Mayat di dalam Kontrakan

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Warga Kemang Digemparkan Penemuan Mayat di dalam Kontrakan

WBN, Bogor – Warga di gemparkan adanya penemuan mayat dalam kontrakan di wilayah Desa Jampang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, pada Selasa pagi, 1 Novembet 2022.

Penemuan mayat tersebut berawal kecurigaan warga yang mencium bau busuk dari dalam kontrakan.

Lalu tetangga korban yang membuka pintu kontrakan yang tidak terkunci. Di temukan penghuni kontrakan yakni HN dalam kondisi meninggal dunia.

Kapolsek Kemang Kompol Ari Trisnawati S. S.Pd., MM menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan tidak di temukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“di duga korban ini meninggal dunia akibat sakit diabetes yang ia derita,” ujarnya

Lebih lanjut Kapolsek Kemang mengatakan, sementara atas kejadian ini keluarga korban meminta untuk tidak di lakukan autopsi. Dan menerima kejadian ini merupakan sebuah musibah.

“Atas permintaan Jenazah korban kita langsung serahkan ke pihak keluarga untuk kemudian di makamkan,” tutupnya.

Penulis: Man

 

Berita Lain : https://wartabelanegara.com/penemuan-sesosok-mayat-wanita-parubaya-dijalan-dr-ratulangi-parang-kota-makassar/

 

Warga Kemang Digemparkan / Warta Bela Negara

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 041b16b5e5e39aeebd00f684e8cd4c74 | 2026

Warga Kemang Digemparkan Penemuan Mayat di dalam Kontrakan

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 20:26 WIB, 2 November 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-4839