Berita DaerahPembunuhan

Dugaan Kasus Pembunuhan di Rupat Polres Bengkalis sudah tetap kan dua tersangka

Aninggell
×

Dugaan Kasus Pembunuhan di Rupat Polres Bengkalis sudah tetap kan dua tersangka

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

DAFTAR ISI
1 BENGKALIS, WBN – Polres Bengkalis menggelar konferensi pers di Makopolres jalan pertanian Desa sengoro Kecamatan Bengkalis Senin (31/10/2022).

Kasus Pembunuhan di Rupat Polres Bengkalis sudah tetap kan dua tersangka

BENGKALIS, WBN – Polres Bengkalis menggelar konferensi pers di Makopolres jalan pertanian Desa sengoro Kecamatan Bengkalis Senin (31/10/2022).

Konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan,terhadap korban TS Farid, tempat kejadianya di Jambatan Kembar Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, pada Rabu 25 Mei 2022 waktu lalu.

Hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis telah ditetapkan 2 orang tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Saat konferensi pers Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dan Aipda Absen Hutapea.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis menjelaskan, “Kita sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail, keduanya dikenakan pasal 170 KUHP pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim M. Reza

Reza menjelaskan lagi, berdasarkan laporan polisi yang diterima, Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung mengirim permintaan kepada Polda Riau untuk melakukan autopsi terhadap korban TS Farid, dari hasil keterangan autopsi ditemukan tanda-tanda luka kekerasan dengan benda tumpul di sekitaran kepala dan dada korban.

“Kemudian kami melaksanakan penyidikan, beberapa saksi kami periksa termasuk ada Bhabinkamtibmas yang saat kejadian berada di lokasi, setelah beberapa kali pemeriksaan saksi-saksi kami periksa, akhirnya kami telah menangkap 2 (dua) orang tersangka yang melakukan pemukulan dan melempar sawit terhadap TS Farid,” ungkap M. Reza.

“Tersangka Faizal kami tahan sejak 10 Oktober 2022, berdasarkan keterangan saksi mengatakan tersangka Faizal berperan memukul dengan menggunakan kayu yang mengenai leher korban dan itu juga tertuang didalam hasil autopsi,” jelas M. Reza.

Lalu tersangka Ismail sudah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan namun tidak datang, Dan terpaksa kami lakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka Ismail di Rupat.

“Hasil pemeriksaan, Tersangka Ismail berperan melempar tandan buah sawit ke arah dada korban, Sesuai hasil autopsi memang terlihat ada tanda – tanda bekas tanda tersebut dan diduga itu adalah bekas benda tumpul yang dimaksud adalah buah tandan sawit,” jelas M.Reza lagi.

Atas persesuaian saksi-saksi dan keterangan hasil autopsi, sudah kami lakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka tersebut dan sekarang masih dalam proses.

Barang bukti yang dapat di amankan dari saksi pertama yaitu 1 (satu) tandan buah sawit, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki tipe D Tracker 150 CC warna putih hijau, papar Reza.

Seusai konferensi pers polres Bengkalis lakukan reka kontruksi perkara di halaman Mako polres Bengkalis,Dalam reka kontruksi di hadirkan tersangka dan juga para saksi – saksi dan di lakukan beberapa adegan kejadian.

Pantauan awak media dalam reka kontruksi di saksikan oleh pihak kepolisian dan juga dari pihak kajari Bengkalis serta beberapa awak media , Dalam rekakontruksi berjalan dengan lancar **(Riduwan)

 

Berita Lain : Kapolres Bengkalis Berikan Bantuan, Anak Penderita Gangguan Syaraf

Kasus Pembunuhan di Rupat / Warta Bela Negara

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: e443f466fd27487b86f7ab0627e53ed4 | 2026

Dugaan Kasus Pembunuhan di Rupat Polres Bengkalis sudah tetap kan dua tersangka

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 08:54 WIB, 1 November 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-4801

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999