SOLO, 23 SEPTEMBER 2026 — Suparjo (74), pasien lansia asal Sukoharjo yang sempat dibawa ambulans dalam kondisi kritis dan terhambat mobil listrik BYD di Jalan Yos Sudarso, Solo, meninggal dunia di ICU RSUD dr. Moewardi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Kabar duka tersebut menambah perhatian terhadap insiden yang sebelumnya viral di media sosial. Video memperlihatkan ambulans relawan Saber yang membawa pasien kritis mengalami hambatan saat melintas di kawasan Gemblegan menuju Nonongan, Kota Solo.
Informasi mengenai meninggalnya Suparjo juga telah diberitakan media pada Rabu (23/9/2026). Menurut keterangan yang disampaikan pengemudi ambulans sekaligus relawan Saber, Wirawan, keluarga almarhum meminta bantuan relawan untuk menjemput jenazah dari RSUD dr. Moewardi dan mengantarkannya ke rumah duka di wilayah Gatak, Sukoharjo.
Suparjo Meninggal di ICU RSUD dr. Moewardi
Suparjo, 74 tahun, sebelumnya berada dalam kondisi kritis ketika dibawa menggunakan ambulans relawan Saber dari Blimbing, Sukoharjo, menuju RSUD dr. Moewardi Solo.
Pasien lansia tersebut disebut mengalami penurunan kesadaran dengan saturasi oksigen berada di angka 80. Kondisi tersebut membuat pengemudi ambulans, Wirawan, berupaya membawa pasien secepat mungkin menuju rumah sakit tipe A untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, dalam perjalanan pada Senin (21/9/2026) pagi, ambulans mengalami hambatan setelah berada di belakang mobil listrik BYD Sealion 7 berwarna putih di Jalan Yos Sudarso.
Dua hari setelah kejadian tersebut, Suparjo dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD dr. Moewardi.
Kabar meninggalnya pasien kemudian disampaikan kepada Wirawan oleh pihak keluarga. Relawan Saber diminta membantu proses penjemputan jenazah dari rumah sakit untuk dibawa ke rumah duka di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Kronologi Ambulans Terhalang Mobil BYD di Solo
Insiden yang melibatkan ambulans dan mobil listrik BYD terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 09.12 WIB.
Ambulans relawan Saber bernomor polisi AD 805 HM yang dikemudikan Wirawan berangkat dari Blimbing, Sukoharjo. Kendaraan tersebut membawa Suparjo yang sedang berada dalam kondisi kritis menuju RSUD dr. Moewardi Solo.
Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, ambulans berada di belakang BYD Sealion 7 putih bernomor polisi AD 1627 ZO.
Pengemudi ambulans kemudian membunyikan sirene dan klakson berulang kali untuk meminta kendaraan di depannya memberikan jalan. Namun, ambulans tetap mengalami hambatan untuk melaju. Kejadian tersebut terekam kamera dasbor ambulans dan kemudian menyebar luas di media sosial.
Menurut keterangan Wirawan yang diberitakan sebelumnya, kondisi jalan yang relatif sempit juga membuat ambulans sulit mencari ruang untuk menyalip. Lajur kiri disebut biasa digunakan untuk parkir sehingga ambulans tidak memiliki cukup ruang untuk melewati kendaraan tersebut.
Wirawan kemudian berhasil melewati kendaraan BYD setelah mendapatkan bantuan dari pengendara sepeda motor di sekitar lokasi. Ambulans akhirnya tiba di RSUD dr. Moewardi sekitar pukul 09.36 WIB.
Pengemudi BYD Mengaku Tidak Mendengar Sirene
Setelah video kejadian menjadi viral, Satlantas Polresta Surakarta menindaklanjuti rekaman tersebut dan meminta keterangan pengemudi BYD.
Pengemudi BYD Sealion 7 tersebut diketahui berinisial S dan berusia 79 tahun. Dalam sejumlah pemberitaan, pengemudi disebut bernama Soeharso dan merupakan warga Grogol, Sukoharjo.
Kepada polisi, pengemudi mengaku kurang konsentrasi saat berkendara. Ia juga menyatakan tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans karena kondisi lalu lintas sedang ramai.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi terhadap insiden yang terjadi di Jalan Yos Sudarso. Polisi juga menyebut tidak ditemukan keterangan bahwa pengemudi memiliki niat untuk menghalangi ambulans.
Pengemudi BYD kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Wirawan dan pihak terkait. Kedua pihak juga sempat dipertemukan dalam proses mediasi yang berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Polisi Tetap Menjatuhkan Sanksi Tilang
Meski persoalan antara pengemudi ambulans dan pengemudi BYD dimediasi secara kekeluargaan, kepolisian tetap menjatuhkan sanksi tilang.
Satlantas Polresta Surakarta menyatakan tindakan tersebut diberikan karena ambulans yang sedang membawa pasien merupakan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan.
Polisi menindak pengemudi BYD Sealion 7 atas pelanggaran lalu lintas. Penindakan tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta AKP Kurniawan Triatmaja.
Dengan demikian, proses perdamaian antara pihak pengemudi ambulans dan pengemudi BYD tidak menghapus tindakan kepolisian berupa tilang.
Keluarga Minta Bantuan Relawan Jemput Jenazah
Setelah Suparjo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (23/9/2026) pagi, keluarga kemudian meminta bantuan relawan Saber untuk proses pemulangan jenazah.
Jenazah dijadwalkan dijemput dari RSUD dr. Moewardi dan dibawa menuju rumah duka di wilayah Gatak, Sukoharjo.
Bagi keluarga, perjalanan yang sebelumnya dilakukan untuk membawa Suparjo mendapatkan pertolongan medis kini berakhir dengan kepulangan almarhum ke rumah duka.
Fakta Penting Kasus Ambulans dan BYD di Solo
Pasien yang Dibawa Ambulans
Pasien tersebut adalah Suparjo, 74 tahun, warga Sukoharjo. Ia berada dalam kondisi kritis ketika dibawa ambulans menuju RSUD dr. Moewardi. Kondisinya disebut mengalami penurunan kesadaran dengan saturasi oksigen sekitar 80.
Pengemudi Ambulans
Ambulans relawan Saber dikemudikan Wirawan, warga Gatak, Sukoharjo. Wirawan juga merupakan relawan yang kemudian memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut kepada publik dan kepolisian.
Pengemudi BYD
Mobil listrik yang berada di depan ambulans merupakan BYD Sealion 7 putih dengan nomor polisi AD 1627 ZO. Pengemudinya juga lansia berusia 79 tahun dan dalam pemeriksaan polisi mengaku kurang konsentrasi serta tidak mendengar sirene dengan jelas.
Lokasi Kejadian
Peristiwa terjadi di Jalan Yos Sudarso, kawasan Gemblegan menuju Nonongan, Kota Solo, Jawa Tengah.
Penanganan Kepolisian
Satlantas Polresta Surakarta telah memeriksa pengemudi BYD dan memberikan sanksi tilang meskipun kedua pihak telah menjalani mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Meninggalnya Suparjo Tidak Otomatis Menentukan Sebab Kematian
Meninggalnya Suparjo terjadi setelah insiden ambulans terhambat mobil BYD, tetapi hubungan sebab-akibat secara medis maupun hukum antara hambatan perjalanan tersebut dan kematian pasien tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan urutan waktu.
Fakta yang dapat dipastikan dari perkembangan kasus adalah Suparjo memang merupakan pasien dalam kondisi kritis ketika dibawa ambulans pada Senin (21/9/2026), kemudian menjalani perawatan di RSUD dr. Moewardi sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu (23/9/2026).
Sementara itu, kepolisian sebelumnya telah menangani pelanggaran lalu lintas terkait kendaraan yang menghambat laju ambulans dan menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi BYD.
Perkembangan mengenai apakah terdapat proses hukum lanjutan setelah pasien meninggal dunia menjadi kewenangan aparat dan pihak terkait berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang tersedia.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 13:17 Tanggal 23 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



