DaerahPolri

Edarkan Obat Keras di Cibatu, Ratusan Butir Pil Disikat Polisi

Abah Rohman
×

Edarkan Obat Keras di Cibatu, Ratusan Butir Pil Disikat Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Aktivitas transaksi obat-obatan keras terbatas di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, berhasil dibongkar jajaran Polsek Cibatu Polres Garut. Dua orang diamankan polisi saat diduga tengah melakukan transaksi obat-obatan tersebut.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Cibatu terkait dugaan adanya aktivitas jual beli obat keras terbatas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., bersama sejumlah anggota langsung melakukan pengamatan di lokasi.

Petugas mendapati seorang terduga penjual dan pembeli yang diduga sedang melakukan transaksi. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dari tangan terduga penjual berinisial I (27), warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh, polisi menemukan ratusan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, 20 butir Trihex, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Sementara dari terduga pembeli berinisial ADF (27), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, petugas menemukan 5 butir Tramadol dan 5 butir Double Y.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga penjual diduga menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut dengan modus menjadikan warung sebagai tempat transaksi.

Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas di wilayah hukum Polsek Cibatu. Rabu (16/9/2026).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan mencegah peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan generasi muda, demikian inti langkah penindakan yang dilakukan jajaran Polsek Cibatu. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 16:13 Tanggal 16 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912