DaerahPolri

Satlantas Polres Garut Tindak 17 Kendaraan Knalpot Brong

Abah Rohman
×

Satlantas Polres Garut Tindak 17 Kendaraan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satlantas Polres Garut melaksanakan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), Sabtu (29/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Garut, di antaranya Perkotaan Garut dan wilayah titik rawan pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar pelanggaran kasat mata penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar serta berbagai pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sementara 17 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, ujar AKP Luky saat di temui awak media.

Selain melakukan penindakan, kehadiran personel Satlantas di lapangan juga dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Polres Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, serta melengkapi surat-surat kendaraan. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 20:28 Tanggal 29 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912