DaerahPemerintahan Daerah

DPRD dan Pemkab Polman Sepakati KUA-PPAS 2027 Rp1,5 Triliun, Banggar Soroti Porsi Belanja Operasional

Hasan Surya
×

DPRD dan Pemkab Polman Sepakati KUA-PPAS 2027 Rp1,5 Triliun, Banggar Soroti Porsi Belanja Operasional

Sebarkan artikel ini

Wartabelanegara.com_ Polewali Mandar_ Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Polman. Jum’at, (14/8/2026)

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen KUA-PPAS oleh Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, bersama Pimpinan DPRD Polman Ketua DPRD Fahri Fadly, SE, usai mendapatkan persetujuan lisan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Dalam KUA-PPAS TA 2027, postur anggaran dirancang seimbang dengan nilai Total Pendapatan dan Total Belanja Daerah masing-masing mencapai Rp1.545 Triliun

Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp338,51 miliar dan Pendapatan Transfer mencapai Rp1,20 triliun

Sementara itu, total anggaran belanja adalah Rp1,545 triliun dengan rincian belanja operasional sebesar Rp1,263 triliun, belanja modal sebesar Rp78,172 miliar, belanja tidak terduga sebanyak Rp3 miliar, dan belanja transfer sebanyak Rp200,789 miliar.

Kenaikan PAD Kabupaten Polman  ditopang oleh penerimaan pajak daerah Rp60,5 miliar, retribusi daerah Rp231,05 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan Rp4,26 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp42,69 miliar.

Sementara itu, Pendapatan Transfer masih mendominasi dengan kontribusi mencapai Rp1,20 triliun. Angka tersebut terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1,16 triliun termasuk DAU Rp790,20 miliar, DAK Rp256,23 miliar, Dana Desa Rp108,54 miliar, dan DBH Rp2,92 miliar serta Transfer Antar Daerah sebesar Rp39,19 miliar.

Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. Ia menyoroti sejumlah hal positif capaian pembangunan daerah berdasarkan data BPS terbaru.

“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita berada di angka 70,71 atau masuk kategori tinggi. Di sisi lain, angka kemiskinan berhasil ditekan turun 1,64 poin menjadi 7,13% atau sekitar 31.000 jiwa,” ujar Bupati.

Untuk tahun 2027, Pemkab Polman menetapkan tema pembangunan “Percepatan pertumbuhan ekonomi inklusif melalui peningkatan produktivitas sumber daya manusia”. Program prioritas akan diarahkan pada:

Peningkatan produktivitas sektor unggulan pertanian, perkebunan, perikanan, industri pengolahan, UMKM, dan ekonomi kreatif melalui teknologi, hilirisasi, dan investasi.

Penanganan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting.

Perbaikan mutu pelayanan kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dasar dan lingkungan.

Penegakan disiplin anggaran dan tata kelola berbasis data.

Meski menyetujui dokumen KUA-PPAS 2027, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Polman memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan kritis yang disampaikan oleh juru bicaranya, H. Rahmadi Anwar.

Banggar menggarisbawahi bahwa porsi Belanja Operasional dalam RKA masih sangat mendominasi, yakni mencapai Rp1,26 triliun atau 81,76% dari total belanja. Sebaliknya, alokasi Belanja Modal dinilai masih relatif rendah di angka Rp78,03 miliar kurang dari 14%. Sisanya dialokasikan untuk Belanja Transfer sebesar Rp200,98 miliar dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp3 miliar.

“Kami mengingatkan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan ketat ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya pembatasan Belanja Pegawai maksimal 30% pada tahun 2027,” pungkas H. Rahmadi Anwar.

Badan Anggaran DPRD berharap agar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD TA 2027, Pemkab Polman dapat mengoptimalkan alokasi anggaran yang memberikan dampak langsung bagi produktivitas SDM dan pertumbuhan ekonomi masyarakat luas.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Hasan Surya Jam 00:11 Tanggal 15 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912