Berita

Kawal Program Pemerintah, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Kelurahan Tetebatu Pantau Penyaluran Makan Bergizi Gratis di SD Inpres Biringkaloro

Dewi Wati
×

Kawal Program Pemerintah, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Kelurahan Tetebatu Pantau Penyaluran Makan Bergizi Gratis di SD Inpres Biringkaloro

Sebarkan artikel ini

Kawal Program Pemerintah, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Kelurahan Tetebatu Pantau Penyaluran Makan Bergizi Gratis di SD Inpres Biringkaloro

 

GOWA – Babinsa Kelurahan Tetebatu Koramil 1409-05/Pallangga Kodim 1409/Gowa, Serka Herman J, melaksanakan pengawasan dan pemantauan langsung pada kegiatan penyerahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa-siswi SD Inpres Biringkaloro, Lingkungan Biringkaloro, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (04/08/2026).

 

Program strategis pemerintah yang disalurkan oleh Badan Gizi Nasional melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini menyasar 627 siswa penerima manfaat di SD Inpres Biringkaloro. Adapun pendistribusian makanan tersebut disalurkan oleh Mitra Yayasan Cinta Rasa Mulia (SPPG Pallangga 3).

 

Dalam kegiatan ini, Serka Herman J turun langsung melakukan pengecekan kualitas, kelayakan, serta kelancaran proses pembagian makanan kepada para murid.

 

“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah benar-benar tersalurkan dengan baik, aman, dan higienis. Selain itu, pemantauan ini juga bertujuan untuk membangun kerja sama yang erat dengan pihak sekolah demi kelancaran seluruh proses pendistribusian,” tegas Serka Herman J.

 

Pengawasan ketat dari Babinsa ini mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah dan jajaran pengelola program. Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata sinergi TNI dalam mendukung pemenuhan gizi generasi muda demi mencetak anak bangsa yang sehat, cerdas, dan berkualitas di Kabupaten Gowa.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 14:40 Tanggal 04 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912