BeritaPeristiwa

Tiga Orang Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Limboro, Polisi Selidiki Penyebabnya

Hasan Surya
×

Tiga Orang Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Limboro, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Wartabelanegara.com_ Polewali Mandar_ Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, S.I.K. meninjau langsung lokasi kebakaran rumah yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di Kelurahan Limboro, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, Senin (3/8/2026).

Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.30 WITA dan menghanguskan satu unit rumah beserta dua unit sepeda motor. Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel gabungan Piket Penjagaan dan Piket Fungsi Polres Polman yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPDA Hapid bersama Kapolsek Tinambung AKP Ramli, S.Sos., M.Si. dan personel Polsek Tinambung segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan, membantu proses evakuasi korban bersama warga, memasang garis polisi (police line), melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan para saksi.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Mursalim (77), Hj. Nurmala (80), dan Ibnu Nurhalim (17). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, api pertama kali terlihat dari bagian belakang rumah dan dengan cepat membesar hingga menghanguskan bangunan.

Saat kebakaran terjadi, warga sekitar secara spontan berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya serta berusaha memberikan pertolongan kepada para penghuni rumah. Namun, kobaran api yang semakin membesar dan cepat menyebar membuat upaya penyelamatan tidak dapat dilakukan.

Saksi menerangkan bahwa Mursalim diduga kembali masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan istri dan cucunya yang masih berada di dalam bangunan. Setelah api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bersama masyarakat, Kapolsek Tinambung, personel Polsek Tinambung, personel Polres Polman, dan warga melakukan pengecekan di dalam rumah. Hj. Nurmala dan Ibnu Nurhalim ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan Mursalim ditemukan masih hidup di dalam kamar mandi. Korban kemudian dievakuasi bersama oleh personel kepolisian dan warga menuju Puskesmas Limboro sebelum dirujuk ke RSUD Majene. Namun, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Sekitar pukul 14.05 WITA, Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., meninjau langsung lokasi kejadian sekaligus melayat ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta memastikan seluruh rangkaian penanganan berjalan dengan baik.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., menyampaikan bahwa Polres Polman bersama Polsek Tinambung telah melakukan langkah-langkah kepolisian secara cepat sejak menerima laporan masyarakat.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Sejak menerima informasi, personel Polres Polman bersama Polsek Tinambung langsung bergerak ke lokasi untuk membantu proses penanganan, evakuasi korban, dan mengamankan tempat kejadian perkara. Saat ini penyelidikan dan pendalaman dilakukan serta mengupayakan untuk mencari tahu penyebab pasti kebakaran,” ujar AKBP Zaky Maghfur, S.I.K.

Akibat kejadian tersebut, satu unit rumah beserta dua unit sepeda motor hangus terbakar dengan estimasi kerugian materiil sekitar Rp100 juta.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Polman masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengetahui penyebab pasti kebakaran. Pemeriksaan terhadap para saksi, olah TKP, serta langkah-langkah penyelidikan lainnya masih terus dilakukan.

Humas Polres Polman

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Hasan Surya Jam 01:23 Tanggal 04 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912