GAZA, 3 Agustus 2026 – Hamas menyatakan menyetujui perlucutan senjata secara total sebagai bagian dari rencana perdamaian yang dimediasi Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Meski disebut sebagai terobosan bersejarah, Israel hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terhadap proposal tersebut.
Hamas Sepakati Perlucutan Senjata Bertahap
Dewan Perdamaian (Board of Peace) bentukan Donald Trump menyebut persetujuan Hamas untuk melucuti seluruh persenjataannya sebagai sebuah “terobosan bersejarah” dalam upaya mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama di Jalur Gaza.
Menurut dewan tersebut, proses perlucutan senjata Hamas nantinya akan diikuti dengan penarikan pasukan Israel dari Gaza sebagai bagian dari implementasi rencana perdamaian yang telah disusun.
Namun hingga berita ini ditulis, pemerintah Israel belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kesediaannya mengikuti tahapan tersebut.
AS Sebut Trump Akan Kecewa Jika Israel Menolak
Seorang pejabat Amerika Serikat mengatakan kepada wartawan bahwa Presiden Donald Trump akan merasa “sangat kecewa” apabila Israel memutuskan tidak menarik pasukannya dari Jalur Gaza.
Penarikan pasukan Israel menjadi salah satu syarat utama dalam cetak biru perdamaian yang diumumkan Trump pada Oktober lalu. Pemerintah AS berharap kedua pihak menjalankan seluruh kewajiban sesuai tahapan yang telah disepakati.
Rencana Perdamaian Menggunakan Sistem Verifikasi Ketat
Melalui unggahan di platform Truth Social, Trump menjelaskan bahwa pelaksanaan perjanjian akan dilakukan secara bertahap dan diawasi melalui mekanisme verifikasi yang ketat.
Pemerintah AS menegaskan bahwa seluruh proses dirancang dengan prinsip “tanpa kepercayaan” (trustless). Dengan demikian, baik Hamas maupun Israel tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sebelum masing-masing memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditentukan.
Tahapan Perlucutan Senjata Hamas
Tahap pertama dimulai dengan perlucutan senjata kelompok-kelompok bersenjata yang lebih kecil di Gaza.
Selanjutnya, Hamas akan membongkar infrastruktur militernya secara bertahap, termasuk jaringan terowongan bawah tanah, gudang penyimpanan senjata, serta fasilitas produksi persenjataan. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu lebih lama karena skala infrastrukturnya yang besar.
Setelah seluruh tahapan selesai, otoritas Palestina yang baru direncanakan mengambil alih kendali penuh atas seluruh persenjataan di Jalur Gaza, termasuk senjata yang selama ini digunakan aparat kepolisian Hamas.
Warga Gaza Masih Skeptis
Di tengah pengumuman tersebut, respons masyarakat Gaza dinilai belum menunjukkan optimisme yang besar.
Banyak warga Palestina masih meragukan peluang keberhasilan rencana perdamaian baru karena pengalaman sebelumnya. Sejumlah kesepakatan gencatan senjata dan perundingan damai yang pernah dicapai berulang kali gagal sebelum menghasilkan perubahan nyata di lapangan.
Sikap skeptis itu juga dipengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kedua pihak yang berkonflik, baik Hamas maupun Israel, setelah konflik berkepanjangan selama bertahun-tahun.
Kesepakatan Masih Menunggu Respons Israel
Persetujuan Hamas menjadi perkembangan penting dalam upaya penyelesaian konflik Gaza. Meski demikian, implementasi rencana perdamaian tersebut masih bergantung pada keputusan pemerintah Israel terkait penarikan pasukan dan pelaksanaan tahapan yang telah disusun.
Apabila kedua pihak menyepakati seluruh proses, rencana tersebut berpotensi menjadi salah satu langkah diplomatik paling signifikan dalam konflik Israel–Palestina dalam beberapa tahun terakhir.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 22:37 Tanggal 03 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



