Perangi Stunting, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Dampingi Pelayanan Posyandu Balita di Desa Tinggimae
GOWA – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan generasi penerus bangsa, Babinsa Desa Tinggimae dari Koramil 1409-05/Pallangga, Kodim 1409/Gowa Sertu Nurdin, melaksanakan pemantauan wilayah sekaligus pendampingan kegiatan Posyandu Balita di Posyandu Teratai, Dusun Kalukuang, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Rabu (08/07/2026).
Kegiatan pendampingan ini dilakukan bersama perangkat pemerintah desa setempat guna memastikan pelayanan kesehatan dasar bagi balita berjalan optimal. Kehadiran Babinsa bertujuan untuk memotivasi para orang tua agar rutin membawa buah hatinya ke Posyandu.
Sertu Nurdin menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pendampingan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam percepatan penurunan angka stunting di wilayah binaan.
“Pemantauan ini sangat penting untuk memastikan tumbuh kembang anak terpantau secara berkala. Dengan adanya deteksi dini di Posyandu, setiap permasalahan kesehatan pada balita dapat segera ditangani, sehingga kita bisa mencegah terjadinya stunting sejak awal,” ujar Sertu Nurdin di sela-sela kegiatan.
Dalam pelayanan Posyandu Teratai tersebut, dilakukan berbagai pemeriksaan kesehatan dasar bagi balita, meliputi:
Pemantauan Pertumbuhan: Penimbangan berat badan serta pengukuran tinggi badan dan lingkar kepala.
Pemberian Imunisasi: Memastikan balita mendapatkan imunisasi lengkap sesuai jadwal.
Pemberian Nutrisi: Distribusi vitamin A untuk meningkatkan imunitas anak.
Selain menjadi sarana pelayanan kesehatan, momen ini juga dimanfaatkan Sertu Nurdin sebagai ajang silaturahmi untuk mempererat hubungan emosional dengan warga binaan. Sinergi antara Babinsa, perangkat desa, dan kader Posyandu diharapkan dapat terus terjaga demi mewujudkan anak-anak Desa Tinggimae yang sehat, kuat, dan bebas stunting.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 17:39 Tanggal 08 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



