Nasional

Lanjutkan Program MBG, Publik Apresiasi Efisiensi Anggaran & Tata Kelola MBG

Abah Rohman
×

Lanjutkan Program MBG, Publik Apresiasi Efisiensi Anggaran & Tata Kelola MBG

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta-26 juni 2026 Dukungan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan terus disuarakan oleh masyarakat di berbagai daerah seperti Jakarta, Karawang, Makassar, Cianjur, NTB, hingga Sumatera Barat. Massa menilai program ini sangat bermanfaat untuk pemenuhan gizi anak, ibu hamil dan juga menggerakkan ekonomi akar rumput melalui pemberdayaan UMKM.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Dayeng ungkap akan alihkan jatah Makan Bergizi Gratis sekolah mahal untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Langkah itu jadi bagian dari strategi BGN untuk perbaiki pelaksanaan program MBG. Kepala BGN akan melakukan berbagai perombakan dan efisiensi anggaran strategis pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan anggaran tidak membebani APBN sekaligus menjamin gizi tepat sasaran. Program strategis BGN akan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta hibah luar negeri.

Selanjutnya kepala BGN akan melakukan Moratorium dan Evaluasi Dapur dengan melakukan penghentian sementara pembangunan dapur baru dan melakukan audit menyeluruh terhadap ribuan titik dapur yang sudah beroperasi untuk memastikan standar keamanan serta kualitas makanan.

Fokus utama kepala BGN melakukan refocusing sasaran penerima agar bantuan lebih tepat guna, dengan prioritas kepada kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) serta siswa sekolah. Kepala BGN Nanik S Deyang akan mengedepankan efisiensi anggaran, perbaikan tata kelola, serta peningkatan kualitas layanan. Oleh karena itulah BGN tidak lagi semata-mata mengejar jumlah penerima manfaat, melainkan memastikan program berjalan tepat sasaran, memiliki dampak gizi yang nyata, dan dikelola secara akuntabel.

Menanggapi perubahan besar program MBG tersebut, maka Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya menyatakan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan, kami mengapresiasi strategi Kepala BGN yang melakukan efisiensi total anggaran MBG dan melakukan perbaikan tata kelola penerima manfaat, salah satu kebijakan baru setelah Nanik menjabat sebagai Kepala BGN adalah penghentian sementara penyaluran MBG bagi siswa selama masa libur sekolah. Kebijakan ini menandai perubahan dari skema sebelumnya yang masih memungkinkan distribusi makanan kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar tidak berlangsung.

Mayoritas masyarakat mendukung distribusi makan bergizi disesuaikan menjadi 5 hari per minggu yang diperkirakan menyumbang penghematan hingga Rp 40 triliun. Efisiensi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 40 triliun dilakukan dengan mengurangi hari operasional distribusi makanan dari 6 hari menjadi 5 hari dalam sepekan. Selain itu, pemerintah melakukan evaluasi skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyesuaian penerima manfaat untuk memastikan efisiensi berkelanjutan

Azmi menyatakan bahwa kepala BGN Nanik S Deyang memiliki tujuan mulia dengan menerapkan strategi efisiensi anggaran MBG, sebab program MBG ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, mengurangi angka stunting, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itulah maka kami mengajak masyarakat, media, aktivis, untuk ikut mengawal dan mendukung pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah. Program MBG harus sukses dan tidak boleh di ganggu karena ini menyangkut masa depan anak-anak Indonesia.
(Team)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 22:58 Tanggal 26 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912