Daerah

K3S TK Cibatu Gelar Sosialisasi Program Kerja, Sindara dan MPLS Paud 2026/2027

Abah Rohman
×

K3S TK Cibatu Gelar Sosialisasi Program Kerja, Sindara dan MPLS Paud 2026/2027

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 25 Juni 2026 – Menindaklanjuti SK KKKS TK Kec. Cibatu Nomor 800.1.11/1/201-Disdik tanggal 9 April 2026 tentang pembentukan pengurus, K3S TK Kecamatan Cibatu langsung tancap gas.

Hari Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di Gedung TKIT Bina Insan Qurani, K3S TK Cibatu menggelar sosialisasi 3 agenda penting: Program Kerja K3S TK, platform SINDARA Komunitas GTK, dan MPLS PAUD.

Acara dihadiri Bapak Korwas Pendidikan Kec. Cibatu Asep Sudrajat, S.Pd., M.M., seluruh kepala sekolah TK se-Kecamatan Cibatu dari 32 lembaga, serta jajaran pengurus K3S TK.

Materi SINDARA disampaikan Ibu Juariah, S.Pd selaku Sekretaris K3S TK. Beliau paparkan cara platform ini bantu guru TK update data, berbagi praktik baik, dan akses komunitas belajar.

Sementara materi MPLS disampaikan langsung Pengawas Bina Kec. Cibatu, Ibu Hj. Siti Nenden, S.Pd. Fokusnya: MPLS PAUD yang menyenangkan, tanpa perpeloncoan, dan berpusat ke anak.

Ketua K3S TK Kec. Cibatu, Ibu Heny Hanipah, S.Pd., dalam sambutannya tekankan visi kepengurusan baru. Mari kita wujudkan K3S TK yang kompak, kreatif, bermanfaat, dan bersinergi positif demi kemajuan PAUD di Cibatu, tegasnya.

Sosialisasi ini jadi langkah awal solidnya K3S TK Cibatu. Dengan 32 lembaga kompak, mutu PAUD Cibatu diharapkan naik kelas.
(Dede Rahma Abdurohman)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 11:39 Tanggal 25 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912