GARUT.(21-juni-2026),Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mengunjungi kediaman Ibu Minawati, seorang janda lanjut usia yang hidup dalam kondisi memprihatinkan di Kampung Cihalimun RT 02 RW 10, Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Dalam kunjungannya, Yudha menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Garut yang dinilainya belum mampu menghadirkan pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang memadai bagi Ibu Minawati maupun warga duafa lainnya yang mengalami musibah.
Menurut Yudha, dirinya pernah mengunjungi Ibu Minawati pada Oktober 2025 setelah atap kamar rumahnya ambruk akibat hujan deras. Saat itu, ia datang bersama unsur pemerintahan kecamatan untuk melihat langsung kondisi rumah yang rusak akibat bencana hidrometeorologi tersebut.
“Ibu Minawati dikategorikan dalam desil 6 sampai 10 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga tidak mendapatkan berbagai komponen bantuan sosial dari pemerintah pusat. Padahal kondisi ekonominya sangat memprihatinkan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, beliau masih harus bekerja sebagai buruh tani,” ujar Yudha.
Ia menjelaskan bahwa meskipun rumah Ibu Minawati mengalami kerusakan akibat bencana, hingga kini tidak ada bantuan perbaikan rumah yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam kesempatan tersebut, Yudha memberikan bantuan tali asih berupa paket sembako, uang tunai, dan karpet untuk membantu kebutuhan sehari-hari.
Yudha menilai pemerintah daerah sebenarnya memiliki berbagai peluang untuk membantu warga kurang mampu seperti Ibu Minawati. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2025 Belanja Tidak Terduga (BTT) pernah digunakan untuk memperbaiki rumah warga yang rusak akibat bencana hidrometeorologi.
“Pemerintah Kabupaten Garut seharusnya dapat mengoptimalkan kolaborasi pendanaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun BAZNAS untuk membantu warga seperti Ibu Minawati,” katanya.
Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial telah mengatur tanggung jawab pemerintah terhadap kelompok Perempuan Rawan Sosial Ekonomi yang termasuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk dalam aspek pemenuhan kebutuhan perumahan.
“Perda tersebut juga mengatur bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak hanya berasal dari APBD, tetapi juga dapat berasal dari CSR perusahaan. Di sinilah saya menilai Bupati Garut gagal menghadirkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Ibu Minawati,” tegas Yudha.
Menurutnya, apabila Pemerintah Kabupaten Garut mengalami keterbatasan anggaran untuk membantu warga duafa, maka sudah seharusnya Bupati Garut segera membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) melalui Peraturan Bupati.
“Dengan adanya Forum TJSLP, pemerintah daerah dapat mengarahkan dana CSR dari berbagai perusahaan dan pelaku usaha skala besar untuk membantu masyarakat Garut yang membutuhkan,” tambahnya.
Yudha juga mencontohkan beberapa daerah yang telah berhasil memanfaatkan Forum TJSLP untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat. Kota Bandung yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi tetap memanfaatkan Forum TJSLP untuk membantu warganya. Demikian pula Kabupaten Badung di Provinsi Bali yang menggunakan Forum TJSLP sebagai salah satu instrumen untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.
Selain kasus Ibu Minawati, Yudha menyoroti kondisi Ibu Komariah, seorang lansia duafa yang memiliki anak penyandang disabilitas. Rumahnya ambruk akibat hujan deras pada Senin, 23 Februari 2026, di Kampung Cibuntu RT 04 RW 04, Desa Mekarluyu, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
“Hingga saat ini rumah Ibu Komariah belum juga diperbaiki. Padahal beliau sudah sangat sepuh dan masih harus tinggal di rumah yang kondisinya rusak akibat bencana,” ungkap Yudha.
Di akhir keterangannya, Yudha meminta Bupati Garut untuk turun langsung melihat kondisi warga yang mengalami musibah agar dapat memastikan kebenaran berbagai persoalan yang disampaikannya.
“Bupati seharusnya menyempatkan diri untuk menengok langsung dan memastikan kondisi warga yang saya sampaikan ini. Dengan melihat langsung ke lapangan, pemerintah dapat memahami kebutuhan masyarakat dan mengambil langkah konkret untuk membantu mereka,” pungkas Yudha.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 23:33 Tanggal 21 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

