Garut, 08 Juni 2026 – Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan dan pengundian nomor urut Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sukamulya. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat demokrasi.
Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Sukamulya, Ketua dan anggota BPD Desa Sukamulya, Camat Pakenjeng, Kapolsek Pakenjeng, Danramil Pakenjeng, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta para peserta musyawarah desa.
Dalam kegiatan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamulya secara resmi menetapkan tiga calon yang berhak mengikuti proses pemilihan Kepala Desa PAW. Setelah penetapan calon, acara dilanjutkan dengan pengundian nomor urut yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan seluruh peserta musyawarah.
Berdasarkan hasil pengundian, nomor urut calon Kepala Desa PAW Desa Sukamulya ditetapkan sebagai berikut:
Nomor Urut 1 – Hedi kuswandi
Nomor Urut 2 – ajid
Nomor Urut 3 – Cecep hidayat
Ketua BPD Desa Sukamulya menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta keadilan. Ia berharap seluruh calon dapat mengikuti proses selanjutnya dengan menjunjung sportivitas dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Sementara itu, Camat Pakenjeng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan proses pemilihan Kepala Desa PAW. Menurutnya, siapapun yang nantinya terpilih merupakan pilihan masyarakat yang harus didukung demi kemajuan Desa Sukamulya.
Kapolsek dan Danramil Pakenjeng juga mengimbau seluruh pendukung calon agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan persaudaraan selama berlangsungnya tahapan pemilihan. Perbedaan pilihan diharapkan tidak menjadi pemicu perpecahan, melainkan menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat.
Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon Kepala Desa PAW, tahapan pemilihan selanjutnya akan segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia dan BPD Desa Sukamulya. Masyarakat berharap proses tersebut dapat menghasilkan pemimpin yang amanah, mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat, serta membawa Desa Sukamulya menuju pembangunan yang lebih maju dan sejahtera.
*Tandi*
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 12:51 Tanggal 08 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



