Berita

Kadishub Garut Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan PJU di Pertigaan Jalan Pasundan Cakrabuana

×

Kadishub Garut Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan PJU di Pertigaan Jalan Pasundan Cakrabuana

Sebarkan artikel ini
oppo_2

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT.(21-mei-2026),Penerangan di kawasan pertigaan Jalan Pasundan Cakrabuana, Kelurahan Garut Kota, Kecamatan Garut Kota, menjadi perhatian serius masyarakat karena kondisi lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dinilai kurang memadai dan dapat membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari. Menanggapi adanya aduan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, H. Satriabudi, bergerak cepat dengan langsung turun ke lokasi pada Kamis siang, 21 Mei 2026.

Kehadiran Kadishub di lokasi merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perhubungan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait fasilitas penerangan jalan yang menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Dalam peninjauannya, H. Satriabudi melihat langsung kondisi titik penerangan yang dikeluhkan warga. Menurutnya, penerangan jalan umum memiliki peranan sangat penting, bukan hanya untuk kenyamanan masyarakat, tetapi juga demi mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan menciptakan rasa aman bagi warga yang melintas di kawasan tersebut pada malam hari.

“Kami menerima aduan dari masyarakat terkait kondisi PJU di pertigaan Jalan Pasundan Cakrabuana ini. Hari ini kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Insyaallah secepatnya akan dilakukan pemasangan dan perbaikan demi kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan,” ujar H. Satriabudi saat berada di lokasi.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Dinas Perhubungan akan terus berupaya merespons cepat setiap laporan dan keluhan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas umum. Menurutnya, pelayanan yang cepat dan tepat menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Garut.

Masyarakat sekitar menyambut baik langkah cepat yang dilakukan Kadishub Garut tersebut. Warga berharap setelah dilakukan pengecekan, penerangan di kawasan pertigaan Jalan Pasundan Cakrabuana dapat segera dipasang dan berfungsi dengan baik sehingga aktivitas masyarakat pada malam hari menjadi lebih aman dan nyaman.

Selain itu, keberadaan PJU juga dinilai sangat membantu para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur tersebut, mengingat kawasan tersebut cukup ramai dilalui kendaraan setiap harinya. Dengan adanya penerangan yang baik, diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan dan tindak kriminalitas di malam hari.

Langkah cepat yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan warga. Pemerintah diharapkan terus hadir di tengah masyarakat dengan memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan fasilitas umum demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata baik di Kabupaten Garut.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0b774c89ca3e1af2602b3fded9df6dc2 | 2026

Kadishub Garut Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan PJU di Pertigaan Jalan Pasundan Cakrabuana

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 20:55 WIB, 21 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38942

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999