GARUT – Polres Garut beserta Satlantas Polres Garut melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polres Garut, Selasa (19/5/2026).
Adapun sasaran utama dalam kegiatan tersebut yakni kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau standar, yang dinilai kerap mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono mengatakan, kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Garut dalam menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot tidak sesuai spesifikasi serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas,” ujarnya saat ditemui awak media.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sementara sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu tertib berlalu lintas dan menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Polres Garut akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 14:31 Tanggal 19 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



