Berita

Ketua DPC PERADI Garut Syam Yousef Djodjo Bangga dan Dukung Pelantikan Miraj Gumbira sebagai Ketua DPD PAKSI Garut

Taufik Hidayat
×

Ketua DPC PERADI Garut Syam Yousef Djodjo Bangga dan Dukung Pelantikan Miraj Gumbira sebagai Ketua DPD PAKSI Garut

Sebarkan artikel ini

 

GARUT.(15-mei-2026).Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Garut, Syam Yousef Djodjo, S.H., M.H., menyampaikan rasa bangga serta dukungan penuh atas dilantiknya Miraj Gumbira, S.H., M.H., sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) Kabupaten Garut periode 2026–2031.

Pelantikan pengurus DPD PAKSI Kabupaten Garut tersebut berlangsung khidmat di Gedung Saung Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Jumat (15/5/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Garut Syakur Amin yang memberikan dukungan terhadap penguatan organisasi advokat serta kolaborasi dalam membangun penegakan hukum di daerah.

Acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota advokat yang tergabung dalam Paguyuban Advokat Sunda Indonesia. Di antaranya Wakil Ketua DPD PAKSI Kabupaten Garut Soni Sanjaya, S.H., beserta puluhan advokat lainnya dari berbagai organisasi profesi hukum yang ada di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PAKSI Kabupaten Garut, Miraj Gumbira, menjelaskan bahwa jumlah pengurus yang dilantik pada periode ini mencapai sekitar 38 orang advokat yang akan menjalankan kepengurusan selama lima tahun ke depan, yakni periode 2026–2031. Para advokat yang tergabung dalam kepengurusan PAKSI berasal dari berbagai organisasi advokat, seperti PERADI dan organisasi advokat lainnya.

Ia menegaskan bahwa PAKSI hadir sebagai wadah kebersamaan bagi para advokat, khususnya yang memiliki semangat kebudayaan Sunda. Organisasi ini tidak bertujuan menggantikan organisasi advokat yang sudah ada, melainkan menjadi ruang silaturahmi, persatuan, dan penguatan identitas budaya bagi para advokat Sunda.

“Total ada sekitar 38 orang yang dilantik hari ini untuk kepengurusan lima tahun ke depan. Anggotanya berasal dari berbagai organisasi advokat, seperti PERADI dan lainnya. Jadi semua organisasi advokat bisa bersatu dalam wadah Paguyuban Advokat Sunda Indonesia,” ujar Miraj Gumbira.

Ia juga menegaskan bahwa PAKSI tidak menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai syarat profesi advokat, karena fungsi utamanya adalah sebagai paguyuban atau wadah kebersamaan, bukan organisasi profesi yang mengatur legalitas praktik advokat.

“PAKSI ini lebih kepada wadah kebersamaan dan persaudaraan. Kita tidak mengeluarkan KTA untuk praktik advokat, karena itu tetap mengikuti organisasi profesinya masing-masing. Di sini kita ingin membangun semangat kebersamaan sebagai orang Sunda agar bisa bangkit dan berkontribusi lebih besar,” tambahnya.

Sementara itu, Syam Yousef Djodjo menyampaikan bahwa terbentuknya PAKSI menjadi langkah positif dalam memperkuat solidaritas para advokat di Kabupaten Garut. Menurutnya, kolaborasi lintas organisasi advokat sangat penting untuk menjaga marwah profesi sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Ia berharap dengan kepemimpinan Miraj Gumbira, PAKSI Kabupaten Garut dapat menjadi wadah yang solid dalam mempererat hubungan antaradvokat, meningkatkan profesionalisme, serta turut berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum dan edukasi kepada masyarakat.

Pelantikan ini pun menjadi momentum penting bagi para advokat di Garut untuk memperkuat jaringan, solidaritas, serta memperkokoh semangat kebudayaan Sunda dalam menjalankan profesi penegakan hukum. Dengan semangat kebersamaan tersebut, PAKSI diharapkan mampu menjadi jembatan kolaborasi antarorganisasi advokat sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan hukum dan keadilan di Kabupaten Garut.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 22:13 Tanggal 15 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912