Berita UtamaHeadline NewsKesehatan Jiwa

Penyintas Skizofrenia dan Bipolar Butuh Perhatian Negara

Aninggell
×

Penyintas Skizofrenia dan Bipolar Butuh Perhatian Negara

Sebarkan artikel ini
Penyintas Skizofrenia dan Bipolar Butuh Perhatian Negara
Penyintas Skizofrenia dan Bipolar Butuh Perhatian Negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

JAKARTA, 9 Mei 2026 — Penyintas skizofrenia dan bipolar di Indonesia dinilai masih belum mendapatkan perhatian maksimal dari negara, padahal hak atas layanan kesehatan jiwa telah dijamin dalam konstitusi dan sejumlah undang-undang. Di balik perjuangan menghadapi gangguan kesehatan mental, banyak penyintas terbukti mampu berkarya, berprestasi, dan memberi kontribusi besar bagi masyarakat apabila mendapatkan pengobatan serta dukungan yang memadai.

Penyintas Gangguan Jiwa Bukan Beban Negara

Selama bertahun-tahun, stigma terhadap penyintas gangguan kesehatan jiwa masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Banyak penderita skizofrenia maupun bipolar dipandang sebelah mata, bahkan tidak sedikit yang mengalami diskriminasi di lingkungan kerja, pendidikan, hingga kehidupan sosial.

Padahal, berbagai penelitian dan kisah nyata menunjukkan bahwa penyintas gangguan kesehatan mental tetap dapat hidup produktif apabila memperoleh pengobatan yang tepat, dukungan keluarga, serta akses layanan kesehatan yang layak.

Skizofrenia sendiri merupakan gangguan mental kronis yang memengaruhi cara berpikir, emosi, dan perilaku seseorang. Sementara bipolar ditandai dengan perubahan suasana hati yang ekstrem, mulai dari fase depresi hingga mania.

Meski demikian, kondisi medis tersebut bukan berarti menghilangkan kemampuan seseorang untuk berkarya.

Banyak Tokoh Hebat Merupakan Penyintas

Sejarah dunia mencatat sejumlah tokoh besar yang diyakini atau diketahui hidup sebagai penyintas gangguan kesehatan mental.

John Forbes Nash Jr.

John Forbes Nash Jr. dikenal sebagai ahli matematika jenius yang berjuang melawan skizofrenia paranoid. Meski menghadapi kondisi berat selama bertahun-tahun, Nash berhasil menghasilkan teori ekonomi yang mengubah dunia dan membawanya meraih Nobel Ekonomi.

Kisah hidupnya bahkan diangkat dalam film terkenal A Beautiful Mind.

Vincent van Gogh

Vincent van Gogh menjadi salah satu seniman paling berpengaruh dalam sejarah dunia. Banyak ahli meyakini Van Gogh mengalami gangguan bipolar maupun kondisi psikologis lain sepanjang hidupnya.

Kini karya-karyanya dihargai sangat tinggi dan menjadi simbol kejeniusaan seni dunia.

Marshanda dan Bagus Utomo

Di Indonesia, Marshanda secara terbuka berbicara mengenai perjuangannya sebagai penyintas bipolar. Sikap terbukanya dinilai membantu meningkatkan edukasi publik terkait kesehatan mental dan mengurangi stigma sosial.

Sementara itu, Bagus Utomo dikenal aktif memperjuangkan hak-hak penyintas skizofrenia melalui Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI). Ia bahkan menerima penghargaan internasional Dr. Guislain Award atas kontribusinya dalam advokasi kesehatan jiwa.

Hak Penyintas Dijamin Konstitusi dan Undang-Undang

Perhatian terhadap penyintas gangguan jiwa bukan semata persoalan belas kasihan sosial. Negara memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi hak kesehatan mental masyarakat.

Jaminan dalam UUD 1945

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan hidup sejahtera lahir batin.

Artinya, kesehatan jiwa memiliki kedudukan yang sama penting dengan kesehatan fisik.

UU Kesehatan dan Disabilitas

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menempatkan kesehatan jiwa sebagai bagian penting dalam transformasi layanan kesehatan nasional. Pemerintah diwajibkan menghadirkan layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif secara menyeluruh.

Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengakui disabilitas mental sebagai bagian dari hak warga negara yang harus dilindungi, termasuk hak pekerjaan, pendidikan, dan bebas dari diskriminasi.

Negara Dinilai Belum Maksimal

Meski payung hukum telah tersedia, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.

Di sejumlah daerah, akses layanan psikiater dan obat psikofarmaka masih terbatas. Tidak sedikit keluarga yang kesulitan memperoleh pengobatan rutin karena faktor biaya maupun keterbatasan fasilitas kesehatan.

Praktik pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa juga masih ditemukan di beberapa wilayah Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan kesehatan jiwa nasional.

Selain itu, stigma sosial membuat banyak penyintas kehilangan kesempatan kerja dan pendidikan, meskipun memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik.

Desakan agar Pemerintah Lebih Serius

Berbagai kalangan mendorong pemerintah agar lebih serius memperhatikan penyintas gangguan kesehatan mental melalui kebijakan nyata dan berkelanjutan.

Ketersediaan Obat dan Layanan

Pemerintah diminta memastikan obat psikofarmaka tersedia secara merata di seluruh fasilitas kesehatan dan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

Penghapusan Diskriminasi

Edukasi publik mengenai kesehatan mental juga perlu diperkuat agar stigma terhadap penyintas dapat dikurangi, baik di dunia kerja, pendidikan, maupun lingkungan sosial.

Rehabilitasi yang Manusiawi

Selain itu, pendekatan rehabilitasi berbasis komunitas dinilai lebih manusiawi dibanding praktik pemasungan atau pengucilan sosial.

Pendampingan psikososial, pelatihan keterampilan, dan ruang kerja inklusif dinilai mampu membantu penyintas kembali hidup mandiri dan produktif.

Penyintas Adalah Aset Bangsa

Penyintas skizofrenia dan bipolar sejatinya merupakan pejuang medis yang berjuang setiap hari melawan kondisi yang tidak ringan. Dengan dukungan pengobatan, lingkungan yang sehat, serta kehadiran negara, mereka tetap memiliki peluang besar untuk berkarya dan berkontribusi bagi bangsa.

Karena itu, perhatian terhadap kesehatan jiwa bukan hanya soal pelayanan medis, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia dan masa depan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Sudah saatnya negara hadir lebih maksimal dan berhenti memandang sebelah mata para penyintas gangguan kesehatan mental.

Pewarta : Aninggelldivita


Sumber Berita:
Kementerian Kesehatan RI, UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, WHO, berbagai literatur kesehatan jiwa.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: d4bb13af1642cd4220ff08c1d34e57f8 | 2026

Penyintas Skizofrenia dan Bipolar Butuh Perhatian Negara

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 13:56 WIB, 9 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38488

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999