Garut, 22 April 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Garda Bela Negara Nasional (DPC GBNN) Kabupaten Garut menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Ahmad Ramdhani atas pelantikannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut.
Ucapan tersebut disampaikan oleh Asep Berlian, anggota pengurus DPC GBNN Kabupaten Garut bidang pemberdayaan masyarakat (SDM). Ia berharap Ahmad Ramdhani senantiasa diberikan kesehatan serta kelancaran dalam mengemban tugas dan amanah di jabatan barunya.
“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Ahmad Ramdhani. Semoga selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas DPMD Kabupaten Garut,” ujar Asep Berlian.
Lebih lanjut, pihak GBNN Kabupaten Garut menyatakan rasa bangga atas pelantikan tersebut. Mereka juga menegaskan kesiapan untuk mendukung berbagai program yang akan dijalankan oleh Dinas DPMD di bawah kepemimpinan yang baru.
“GBNN Kabupaten Garut siap mendukung program-program yang akan dilaksanakan oleh Kepala Dinas DPMD yang baru. Kami berharap sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat dapat terus terjalin dengan baik,” tambahnya.
Secara keseluruhan, seluruh jajaran pengurus dan anggota GBNN Kabupaten Garut turut menyampaikan doa dan harapan agar Ahmad Ramdhani, S.Sos., M.Si., dapat menjalankan tugasnya dengan amanah serta memberikan kontribusi nyata dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa di Kabupaten Garut.(Asber)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
GBNN Garut Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ahmad Ramdhani sebagai Kepala Dinas DPMD
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 20:57 WIB, 22 April 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













