WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut.(17 April 2026).Kegiatan hari ini sejatinya merupakan perayaan milad ke-20 PAGAR. Namun, peringatan kali ini dilaksanakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya dirayakan di gedung atau lapangan, kali ini milad digelar di halaman DPRD Kabupaten Garut Kurang Lebih Sekitar 1500 orang Honorer.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PAGAR, Ma’mol Abdul Fakih, di depan kantor DPRD yang beralamat di Jalan Patriot No. 2, Kelurahan Sukagalih, Kabupaten Garut, pada Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, milad ke-20 ini menjadi momen istimewa karena para anggota mendapatkan “kado terindah”. Oleh karena itu, kegiatan milad dikemas dalam bentuk Curhat Akbar bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperjuangkan nasib guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta, agar mendapat perhatian yang lebih baik ke depannya.
Saat ini, masih banyak guru negeri yang belum masuk dalam sistem Dapodik. Akibatnya, mereka belum dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang merupakan pintu masuk menuju peningkatan kesejahteraan. Kondisi ini membuat banyak guru berada dalam ketidakpastian.
Di sisi lain, nasib guru swasta juga memprihatinkan, khususnya di tingkat PAUD dan TK. Banyak dari mereka menerima gaji yang sangat rendah, bahkan hanya sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000 per bulan. Angka tersebut tentu jauh dari kata layak dan belum mencerminkan kesejahteraan.
Selain itu, PAGAR juga berharap agar pada tahun 2026 Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dapat mengusulkan kuota PPPK penuh waktu. Hal ini penting karena saat ini banyak tenaga pendidik yang sudah dituntut menjalankan tanggung jawab penuh, namun belum mendapatkan hak dan kesejahteraan yang setara.
Dalam kesempatan tersebut, PAGAR memohon kepada pemerintah daerah agar memberikan “kado terindah” berupa kejelasan status bagi guru yang belum masuk Dapodik serta pengusulan PPPK penuh waktu. Hingga saat ini, berbagai upaya komunikasi terus dilakukan, termasuk dengan pemerintah pusat di Jakarta. Namun, implementasinya masih menunggu kejelasan regulasi.
Di tingkat daerah, pelaksanaan kebijakan ini masih mengalami keraguan karena belum adanya aturan yang jelas dan adanya potensi pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Meski demikian, terdapat informasi bahwa undang-undang tersebut sedang dalam proses revisi dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Semua pihak kini menunggu perkembangan regulasi tersebut sebagai dasar kebijakan ke depan.(opx)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Milad ke-20 PAGAR: Curhat Akbar Guru Honorer di DPRD Garut
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 16:08 WIB, 17 April 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







