Berita Daerah

Krisis Keadilan Energi: Melawan Maladministrasi dan Lemahnya Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

×

Krisis Keadilan Energi: Melawan Maladministrasi dan Lemahnya Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini

 

GARUT.(19 maret 2026)Jeritan masyarakat kecil di Kabupaten Garut akibat melambungnya harga gas LPG 3 kilogram hingga menyentuh angka Rp30.000 per tabung memicu reaksi keras dari pemerhati kebijakan publik. Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) secara tegas mendesak Bupati Garut untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ESDM beserta jajarannya yang dinilai gagal mengawasi distribusi barang subsidi tersebut.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menyebut kondisi ini sebagai bentuk “pembiaran sistematis” yang mencekik ekonomi warga, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

“Kondisi di lapangan sudah di luar batas kewajaran. Di wilayah Bayongbong dan sekitarnya, harga di pangkalan sudah mencapai Rp23.000, yang dampaknya harga di warung melonjak jadi Rp30.000. Ini bukan sekadar hukum pasar, tapi kegagalan nyata birokrasi dalam menjaga regulasi,” ujar Ade Sudrajat dalam pernyataan resminya, Kamis (19/3/2026).

Analisis Hukum: Pelanggaran HET dan Maladministrasi
Menggunakan metode hukum komprehensif, Ade memaparkan bahwa LPG 3 kg adalah barang dalam pengawasan negara yang Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya telah dipatok melalui regulasi daerah.

Kenaikan harga di tingkat pangkalan jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku.

“Secara yuridis, pangkalan yang menjual di atas HET telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, yang lebih fatal adalah absennya tindakan tegas dari otoritas terkait. Kami melihat ada indikasi maladministrasi berupa pembiaran yang dilakukan oleh Disperindag Garut,” tegas Ade.

Ia menambahkan, perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 seolah mandul di Garut akibat lemahnya penegakan aturan (law enforcement) terhadap para spekulan dan oknum pangkalan nakal.

Rapor Merah: Desak Evaluasi Kadisperindag dan Jajaran

Ade Sudrajat secara spesifik menyoroti performa Kepala Disperindag ESDM Garut beserta jajaran di bawahnya yang dianggap tidak memiliki langkah mitigasi konkret dalam menghadapi lonjakan harga musiman.

GIPS pun tak segan memberikan “Rapor Merah” atas kinerja dinas tersebut.
> “Kami mendesak Bupati Garut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kadisperindag dan jajarannya. Jangan sampai dinas hanya sibuk menjadi pemadam kebakaran setelah rakyat menjerit. Jika dalam waktu dekat harga tidak kembali stabil sesuai HET, artinya kepemimpinan di dinas tersebut gagal total dan perlu segera direstrukturisasi,” kata Ade dengan nada tegas.

Tuntutan Langkah Nyata GIPS

GIPS menuntut pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengakhiri kemelut ini:
– Sidak dan Operasi Pasar Terpadu: Melakukan penertiban serentak di seluruh pangkalan untuk memutus rantai permainan harga.
– Pencabutan Izin Tanpa Kompromi: Memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin bagi pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi.
– Transparansi Alokasi Kuota: Membuka data kuota distribusi ke publik agar masyarakat bisa ikut memantau jika terjadi penimbunan stok.

“Jabatan adalah amanah untuk melayani rakyat, bukan sekadar pelengkap struktural. Jika urusan kebutuhan dasar seperti gas LPG saja tidak mampu diawasi, maka Kadis dan jajarannya harus bertanggung jawab secara moral dan profesional kepada warga Garut.

Jangan biarkan rakyat tercekik oleh mafia gas di bawah hidung pemerintah sendiri,” pungkas Ade.
GARUT, 19 Maret 2026
Hormat Kami,
Ade Sudrajat
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS).

 

 

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 65d60ba031ad8b498a2a2a26a5f66988 | 2026

Krisis Keadilan Energi: Melawan Maladministrasi dan Lemahnya Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 23:07 WIB, 19 Maret 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-34576