Berita DaerahLalu LintasPolri

Arus Mudik Meningkat 28 Persen, Polres Garut Lakukan 24 Kali One Way

×

Arus Mudik Meningkat 28 Persen, Polres Garut Lakukan 24 Kali One Way

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut — Arus lalu lintas kendaraan pada masa mudik di wilayah Kabupaten Garut mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi kenaikan volume kendaraan sebesar 28 persen dari hari sebelumnya.

Pada hari Selasa, 17 Maret 2026, tercatat sebanyak 23.695 kendaraan melintas. Sementara itu, pada hari Rabu, 18 Maret 2026, jumlah kendaraan meningkat menjadi 30.408 kendaraan.

Lonjakan arus kendaraan tersebut mendorong pihak kepolisian untuk melakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way guna mengurai kepadatan di sejumlah titik rawan kemacetan.

Selama hari Rabu, jajaran Polres Garut melaksanakan one way sebanyak 24 kali. Rinciannya, sebanyak 20 kali diberlakukan di jalur Limbangan–Malangbong dan 4 kali di jalur Kadungora–Leles.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang melintasi wilayah Garut.

Polres Garut mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama. (Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: d8d6babca8f56743b5476c8222bb67e6 | 2026

Arus Mudik Meningkat 28 Persen, Polres Garut Lakukan 24 Kali One Way

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 17:05 WIB, 19 Maret 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-34545

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999