WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut 4 Maret 2026- kembali menunjukkan hasil yang
menggembirakan. Pemeriksaan administrasi yang dilaksanakan dua bulan sekali tersebut berlangsung lancar tanpa adanya kendala berarti.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama dua jam, tim audit dari Intertek melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen, pencatatan distribusi BBM, hingga kesesuaian laporan operasional harian. Hasilnya, seluruh administrasi dinyatakan tertib, rapi, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Petugas pengawasan SPBU 444111, Dedi Hermawan, mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan kali ini membuahkan hasil yang sesuai harapan. Tidak ada kendala dalam administrasi maupun hal lainnya. Ini berkat kerja sama seluruh tim,” tuturnya.
Meski demikian, pihak pengawas tetap memberikan pesan
penting kepada seluruh karyawan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen. Penekanan diberikan pada prinsip pelayanan “pasti pas”, baik dalam takaran BBM maupun dalam sikap ramah dan profesional kepada pelanggan.
Dengan hasil evaluasi yang positif ini, SPBU 444111 Cipaik.
Nanjungjaya Kersamanah Garut diharapkan dapat terus
mempertahankan standar operasional yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam setiap pelayanan yang diberikan.
(Tedi Nurdiansyah)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Rutinitas administrasi SPBU 444111 Cipatik Desa Nanjungjaya Kersamanah
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:28 WIB, 4 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







