WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Koramil 09/Tamalate Bersama Forkopimda Gelar Penertiban Bangunan PKL di Atas Drainase dan Damija di Jl. Daeng Tata Raya, Berjalan Aman dan Lancar
MAKASSAR — Upaya penataan kawasan perkotaan terus dilakukan oleh pemerintah bersama unsur TNI–Polri dan instansi terkait. Pada Senin, 16 Januari 2026 pukul 07.30 WITA, telah dilaksanakan kegiatan penertiban bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas drainase dan daerah milik jalan (Damija) di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan Pacuan Kuda, RT 06 RW 05, Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air dan badan jalan, menciptakan ketertiban umum, memperlancar arus lalu lintas, serta mengurangi potensi banjir akibat tersumbatnya drainase oleh bangunan liar.
Sejak pagi hari, aparat gabungan telah bersiaga di lokasi guna memastikan proses penertiban berjalan tertib, aman, dan humanis. Pelaksanaan dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan dialog kepada para pedagang dan warga sekitar, sehingga kegiatan dapat berlangsung kondusif tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
Adapun unsur yang turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Muh. Aril Syahbani Kahar, S.IP (Camat Tamalate)
Para Lurah se-Kecamatan Tamalate
Pelda Junaedi Syam bersama 3 personel Koramil 1408-09/Tamalate
Aiptu M. Yusuf bersama 9 personel Polsek Tamalate
Baharuddin dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar bersama 30 personel
Rudi Arif, S.Sos., M.Si dari Satpol PP Kota Makassar bersama 50 personel
Satlinmas se-Kecamatan Tamalate
Ketua RT dan RW se-Kelurahan Bonto Duri
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan pembongkaran terhadap lapak dan bangunan semi permanen yang menutup saluran air serta memakan badan jalan. Selain itu, dilakukan pembersihan material sisa bongkaran agar lokasi kembali rapi dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya sebagai fasilitas umum.

Camat Tamalate dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program penataan wilayah demi kepentingan bersama. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun saluran drainase, karena selain melanggar aturan, hal tersebut juga dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban kota.
Sementara itu, aparat TNI–Polri yang turut mengamankan kegiatan memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan keamanan selama proses berlangsung. Kehadiran unsur kewilayahan juga menjadi wujud sinergitas dalam mendukung program pemerintah daerah.
Kegiatan penertiban berlangsung hingga pukul 10.30 WITA dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar tanpa adanya insiden yang berarti. Warga sekitar diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan, ketertiban, serta fungsi fasilitas umum demi kenyamanan bersama.
Dengan selesainya kegiatan ini, diharapkan kawasan Jalan Daeng Tata Raya menjadi lebih tertata, bebas dari bangunan liar, serta mampu meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Publish by DW
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Koramil 09/Tamalate Bersama Forkopimda Gelar Penertiban Bangunan PKL di Atas Drainase dan Damija
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati pada 15:43 WIB, 16 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







