Garut — Polsek Cikajang berhasil mengamankan seorang pria pelaku percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jumat (6/2/2026) pagi.
Pelaku berinisial AR (32), warga Kecamatan Sukaresmi, diamankan setelah tertangkap tangan saat mencoba membobol sepeda motor milik korban Suherman (41) di depan Material Nusamba, tepatnya di Kampung Cinta Kembar, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang.
Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, SH menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi Z-5109-DAU, lalu bekerja sebagai buruh kopra pakan ternak di sekitar lokasi.
“Pelaku diketahui beraksi dengan cara membongkar kunci kontak sepeda motor menggunakan alat berupa kunci astag dan mata kunci T. Aksi tersebut dipergoki oleh saksi yang kemudian segera memberitahukan kepada korban,” jelas AKP Patri.
Mengetahui motornya hendak dicuri, korban bersama dua saksi langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Tak lama berselang, personel Polsek Cikajang yang sedang melaksanakan patroli tiba di tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci astag, serta dua buah mata kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.” Tambah AKP Patri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cikajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Irgun)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Aksi Curanmor Digagalkan, Polsek Cikajang Amankan Pelaku
Dibuat oleh Abah Rohman pada 12:32 WIB, 9 Februari 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

