Pembangunan Gedung KDMP Desa Sukajaya Libatkan Tenaga Kerja Lokal

Abah Rohman
×

Pembangunan Gedung KDMP Desa Sukajaya Libatkan Tenaga Kerja Lokal

Sebarkan artikel ini

 

Garut – 04 Februari 2026
Desa Sukajaya, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, saat ini tengah melaksanakan pembangunan gedung KDMP sebagai upaya peningkatan fasilitas ekonomi masyarakat desa.
Pembangunan gedung tersebut menurut keterangan Kepala Koperasi Merah Putih, H. Marna, menelan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar dengan luas bangunan mencapai 20 x 30 meter. Proyek ini dirancang untuk menunjang kegiatan koperasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi warga sekitar.
Menariknya, dalam proses pembangunan, pihak pelaksana melibatkan tenaga kerja dari putra daerah setempat. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa penyerapan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sukajaya.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan dengan lancar. Para pekerja tampak sibuk mengolah material bangunan seperti pasir, batu, dan batako, sementara struktur tembok gedung mulai berdiri kokoh.
Dengan adanya gedung KDMP ini, diharapkan dapat menjadi sarana produktif bagi koperasi serta mendorong kemajuan ekonomi masyarakat Kecamatan Malangbong secara berkelanjutan.

M sopian

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f664018b609486a802622f269c6e4319 | 2026

Pembangunan Gedung KDMP Desa Sukajaya Libatkan Tenaga Kerja Lokal

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 09:25 WIB, 4 Februari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-31109