WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Polsek Banjarwangi Polres Garut melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait robohnya salah satu tiang listrik di Kampung Sindangdaweung 01/03, Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, pada Minggu siang (1/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB dan diduga disebabkan oleh penebangan pohon beringin yang menimpa kabel listrik, sehingga mengakibatkan satu tiang listrik roboh dan berdampak pada padamnya aliran listrik secara total di wilayah Kecamatan Banjarwangi.
Kapolsek Banjarwangi, IPDA Ipar Suparlan, S.E., menjelaskan bahwa penebangan pohon tersebut dilakukan dalam rangka pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Wangunjaya. Akibat kejadian tersebut, suplai listrik di wilayah Banjarwangi mengalami gangguan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Banjarwangi langsung melakukan sejumlah langkah, di antaranya melakukan pengecekan TKP, berkoordinasi dengan unsur Forkopimcam serta pihak PLN, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang selama proses perbaikan berlangsung.
“Pihak PLN saat ini tengah berupaya melakukan perbaikan. Untuk wilayah Banjarwangi bagian bawah diharapkan segera kembali menyala, sedangkan wilayah Desa Wangunjaya dan Desa Talagajaya diperkirakan paling lambat akan menyala pada Senin, 2 Februari 2026, alhamdulillah tidak terdapat korban jiwa pada kejadian ini,” ujar Kapolsek. (M Sopyan)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Tiang Listrik Roboh Di Banjarwangi, Polisi Dan PLN Bergerak Cepat Lakukan Penanganan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 17:12 WIB, 1 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

