Diduga Korsleting Listrik , Kandang Ayam Di Samarang Terbakar, Polisi Lakukan Cek TKP

Abah Rohman
×

Diduga Korsleting Listrik , Kandang Ayam Di Samarang Terbakar, Polisi Lakukan Cek TKP

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Kebakaran melanda sebuah kandang ayam milik warga di Kampung Babakan Situgirang, RT 05 RW 12, Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Minggu pagi (1/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Samarang Polres Garut, AKP Hilman Nugraha, SH, bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kandang ayam berukuran kurang lebih 30 x 7 meter tersebut diketahui berisi sekitar 5.000 ekor ayam berusia 10 hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik atau arus pendek pada instalasi kandang.

Api berhasil dipadamkan oleh dua unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Garut yang dibantu oleh unsur masyarakat setempat, sehingga tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya.

“Pemilik kandang diketahui bernama Agung (30), warga Kampung Situgirang, Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang. Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa.” Kata Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan instalasi listrik, khususnya pada bangunan usaha, guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.(Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 384e95fbb313380738c68fdeb10f5383 | 2026

Diduga Korsleting Listrik , Kandang Ayam Di Samarang Terbakar, Polisi Lakukan Cek TKP

Dibuat oleh Abah Rohman pada 15:07 WIB, 1 Februari 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999