WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Limbangan, Sabtu malam (31/1/2026).
Kegiatan KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan, AKP Masrokan, SE, bersama jajaran anggota Polsek Limbangan, dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai dengan sasaran warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras).
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dari beberapa lokasi. Di Warung E, petugas mengamankan sebanyak lima botol miras, terdiri dari dua botol jenis AOB dan tiga botol anggur hijau. Sementara itu, di Warung AT yang berlokasi di Sasak Besi, petugas mengamankan tiga botol miras jenis Intisari.
Kapolsek Limbangan AKP Masrokan, SE menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta tindak kejahatan lainnya.
“Melalui KRYD ini, kami berharap tidak ada lagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Limbangan, sehingga masyarakat terhindar dari dampak negatif minuman beralkohol,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya KRYD secara berkelanjutan, Polsek Limbangan menargetkan meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Limbangan.(Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Ciptakan Situasi Aman Kondusif, Polsek Limbangan Gelar KRYD Dan Amankan Miras Dari Sejumlah Warung
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:47 WIB, 1 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

