WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Wartabelanegara.com,Makassar – Satu jenazah korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 berhasil dievakuasi menggunakan helikopter Rescue Basarnas Dauphin AS-365 N3 dari kawasan Gunung Bulusaraung menuju Lanud Sultan Hasanuddin, Rabu (21/1/2026).
Evakuasi melalui jalur udara tersebut menjadi tahap krusial setelah Tim SAR Gabungan berhasil menaikkan jenazah ke titik aman di tengah medan pegunungan yang curam.
Setibanya di Lanud Sultan Hasanuddin, jenazah dipindahkan ke ambulans RSAU dr. Dody Sardjoto. Selanjutnya jenazah dibawa ke RSAU dr. Dody Sardjoto untuk proses identifikasi awal sebelum dibawa ke posko DVI di RS Bhayangkara.
Sejak Minggu (18/1/2026), Tim SAR Gabungan bergerak menembus kabut tebal yang menyelimuti lereng Gunung Bulusaraung. Tim harus menuruni tebing dengan teknik rappelling untuk menjangkau lokasi jatuhnya pesawat.
TNI AU bersama seluruh elemen SAR terus melanjutkan pencarian korban lainnya. Dukungan mobilitas udara, personel medis, dan logistik di Lanud Sultan Hasanuddin disiagakan untuk memastikan setiap tahap evakuasi berjalan cepat dan aman. (Pen Lanud Sultan Hasanuddin)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin
Diterbitkan pertama kali oleh Rahmat Hidayat pada 14:38 WIB, 21 Januari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







