Berita Daerah

Ade Sudrajat (GIPS): Mobil Baru Bupati Garut Berpelat Merah Picu Pertanyaan

×

Ade Sudrajat (GIPS): Mobil Baru Bupati Garut Berpelat Merah Picu Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  GARUT 18/01/2026. Kemunculan mobil baru berwarna hitam yang digunakan Bupati Garut dan terlihat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat merah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan status kendaraan tersebut, apakah merupakan kendaraan
  GARUT 18/01/2026. Kemunculan mobil baru berwarna hitam yang digunakan Bupati Garut dan terlihat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat merah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan status kendaraan tersebut, apakah merupakan kendaraan

 

GARUT 18/01/2026. Kemunculan mobil baru berwarna hitam yang digunakan Bupati Garut dan terlihat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat merah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan status kendaraan tersebut, apakah merupakan kendaraan dinas yang dianggarkan melalui APBD atau kendaraan pribadi.

Isu ini mencuat setelah beredarnya pernyataan dari salah satu pihak yang disebut sebagai ajudan bupati, Agus Abar, yang menyampaikan bahwa mobil tersebut dibeli menggunakan dana pribadi. Ia menyebut kendaraan itu diperoleh melalui mekanisme tukar tambah dan menegaskan bahwa penggunaan pelat merah dinilai sah meskipun tidak menggunakan anggaran daerah.

Pernyataan tersebut mendapat respons dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Ade Sudrajat, salah satu Ketua GIPPS, menilai penggunaan pelat merah tidak ditentukan oleh siapa yang menggunakan kendaraan, melainkan oleh status kepemilikan dan penguasaannya secara hukum.

Menurut Ade, apabila kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah, maka secara yuridis statusnya tetap kendaraan pribadi. Dengan demikian, kendaraan pribadi, meskipun digunakan oleh pejabat negara, tetap wajib menggunakan pelat hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan kepolisian terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam aturan tersebut, pelat merah diperuntukkan khusus bagi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah atau lembaga negara yang dibeli dan atau dikuasai oleh negara.

Penggunaan pelat merah pada kendaraan yang tidak berstatus kendaraan dinas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi lalu lintas. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi dipandang sebagai penyalahgunaan atribut negara apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Garut belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai status kepemilikan mobil tersebut, termasuk apakah kendaraan telah dicatat sebagai aset daerah atau masih berstatus milik pribadi.

Sejumlah pihak menilai klarifikasi terbuka dari pemerintah daerah menjadi penting guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan kepatuhan pejabat negara terhadap aturan hukum yang berlaku.(***)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-30373
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: c866b55ef248a23246ec29e3cc15861b | 2026

Ade Sudrajat (GIPS): Mobil Baru Bupati Garut Berpelat Merah Picu Pertanyaan

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 11:02 WIB, 18 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  GARUT 18/01/2026. Kemunculan mobil baru berwarna hitam yang digunakan Bupati Garut dan terlihat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat merah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan status kendaraan tersebut, apakah merupakan kendaraan
  GARUT 18/01/2026. Kemunculan mobil baru berwarna hitam yang digunakan Bupati Garut dan terlihat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat merah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan status kendaraan tersebut, apakah merupakan kendaraan