Ade Sudrajat Apresiasi Kritik Rudy Gunawan Terkait Fenomena “Kabid Melompat Pagar”

×

Ade Sudrajat Apresiasi Kritik Rudy Gunawan Terkait Fenomena “Kabid Melompat Pagar”

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT.27/02/2026.Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, memberikan catatan krusial terkait tata kelola birokrasi di Kabupaten Garut. Ia menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan harus menjadi panglima dalam pengisian jabatan, sekaligus merespons pernyataan tajam mantan Bupati Garut,Dr H Rudy Gunawan SH.,MH.,MP.

Merespons Kritik Dr Rudy Gunawan: Fenomena “Kotak 9” Ade Sudrajat menyampaikan apresiasinya atas keberanian Rudy Gunawan yang baru-baru ini menyoroti kejanggalan dalam rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Garut melalui kanal Garut 60 Detik. Ade menilai kritik Rudy mengenai fenomena “Kabid melompati pagar” dan penggunaan instrumen “Kotak 9” sebagai tiket ajaib adalah peringatan keras bagi integritas sistem merit.

> “Kami di GIPS sangat mengapresiasi pernyataan Pak Rudy Gunawan. Kritik beliau mengenai para Camat dan Sekdis senior yang akhirnya hanya menjadi ‘penonton’ sementara pejabat setingkat Kabid bisa ‘melompati pagar’ untuk menduduki kursi Kepala Dinas adalah fakta lapangan yang harus dijawab dengan transparansi implementasi Perbup 62/2023 ini,” tegas Ade Sudrajat, Jumat (27/02).

Kutipan Ade Sudrajat Terkait Legitimasi Perbup 62/2023 Dalam analisisnya, Ade Sudrajat membedah urgensi Perbup tersebut melalui serangkaian pernyataan tegas berikut:

> “Secara politis, Perbup ini harus menjadi instrumen utama untuk meminimalisir praktik patronase politik atau fenomena ‘titipan’ dalam jabatan strategis. Dengan standar kompetensi yang baku, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kini dibatasi oleh aturan objektif yang mencakup kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural. Tidak boleh ada lagi selera pribadi dalam menentukan promosi pegawai.”

> “Penerbitan aturan ini juga merupakan respon atas rendahnya nilai kepatuhan pelayanan publik kita yang sempat berada di Zona Kuning. Perbup ini berfungsi menjamin transparansi dan memastikan bahwa setiap pejabat, mulai dari Eselon II hingga Eselon IV, memiliki kualifikasi yang benar-benar selaras dengan misi pembangunan daerah, bukan sekadar memenuhi selera kekuasaan.”

> “Kami melihat Perbup ini sebagai landasan hukum untuk menciptakan kepastian karier bagi ASN. Dengan rencana pengembangan lima tahun yang jelas, para ASN tidak perlu lagi merasa cemas atau mudah goyah oleh dinamika pergantian kepemimpinan politik di daerah, sepanjang mereka mampu memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.”

> “Terakhir, langkah ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Garut untuk selaras dengan agenda reformasi birokrasi nasional, sebagaimana amanat UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2017. Kita ingin menciptakan birokrasi yang benar-benar netral, profesional, dan berintegritas tinggi.”

Pesan Etika dan Transparansi

Menutup pernyataannya, Ade Sudrajat juga menyinggung pentingnya menjaga etika komunikasi dan hukum, sebagaimana yang ditegaskan Rudy Gunawan terkait isu-isu tata kelola keuangan daerah. GIPS mendesak agar seluruh proses penempatan jabatan dilakukan secara terbuka tanpa ada manipulasi instrumen penilaian.

“Pembangunan Garut bukan sekadar angka di atas kertas, tapi harus diwujudkan melalui birokrasi yang kompeten. Kami akan terus mengawal agar Perbup ini tidak dikangkangi oleh kepentingan sempit yang merusak tatanan karier ASN di Garut,” pungkas Ade.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 88409059b056c0bd4df212b3e0217144 | 2026

Ade Sudrajat Apresiasi Kritik Rudy Gunawan Terkait Fenomena “Kabid Melompat Pagar”

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 07:31 WIB, 27 Februari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-32690

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999